Example floating
Example floating
Nasional

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21-27 Oktober 2026

13
×

Pendaftaran PPG Daljab Guru Madrasah Dibuka 21-27 Oktober 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah. Pendaftaran dibuka dari 21 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai 27 Oktober 2026.

Untuk mendaftar, setiap guru bisa login dengan akun masing-masing guru melalui tautan berikut: https://emisgtk.kemenag.go.id/. Proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan dilakukan dari 21 – 29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Setiap Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran tersebut agar dapat diketahui guru madrasah yang memenuhi persyaratan.

“Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Syarat Pendaftaran PPG Daljab 2026

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi guru madrasah saat mendaftar PPG Daljab 2026. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal)
  • Diangkat paling lambat 31 Desember 2025
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG
  • Belum mencapai usia pensiun
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat

Selain itu, sistem EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis. Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Persyaratan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.

“Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan,” papar Fesal Musaad.

 Lolos Verval Berpeluang Ikut PPG Tahun Depan

Direktur GTK Madrasah menambahkan, salah satu hal penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

“Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang,” ujar Fesal Musaad.

Menurutnya, ketentuan ini memberikan kepastian bahwa hasil verval calon peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat digunakan untuk proses penetapan peserta pada tahun berikutnya, meskipun belum mendapatkan panggilan pada 2026.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, lanjut Fesal Musaad, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi dan memahami pedoman linearitas PPG secara komprehensif.

 

Sumber: Kemenag RI

Editor: Dian Supianto

.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *