JAKARTA, Kompas1.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap lima orang tersangka. Mereka adalah BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB yang merupakan adik dari eks Kepala BNPB, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta SNG dan GER dari pihak swasta.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dua Klaster Korupsi: Konflik Kepentingan dan Suap
KPK menjelaskan, perkara ini terbagi dalam dua klaster.
Pada klaster pertama terkait konflik kepentingan, pada periode 2024-2026 BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui metode penunjukan langsung untuk penanganan darurat bencana. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS dengan total pengadaan mencapai Rp148 miliar.
Dana Siap Pakai yang seharusnya untuk penanganan darurat bencana itu diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi BMS untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE sebanyak 150,4 juta lembar setara Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Pada klaster kedua terkait suap, tersangka RIC diduga meminta fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Pada periode Januari hingga September 2026, RIC melalui perantara diduga menerima uang dari GER sejumlah Rp2,38 miliar. GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, dan tabungan emas 192 gram yang berasal dari penyedia pengadaan di BNPB.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dari OTT ini, KPK mengamankan barang bukti senilai Rp5,47 miliar dengan rincian uang tunai Rp3,35 miliar, mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000, emas 56 keping seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto Rp1,10 miliar.
Atas perbuatannya, BMS disangkakan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, RIC Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, GPS Pasal 12 huruf a/b dan Pasal 12B UU Tipikor. Sedangkan SNG dan GER sebagai pemberi disangkakan Pasal 605 dan Pasal 606 KUHP baru.
Sumber: KPK RI No: 57/HM.01.04/KPK/56/10/2026












