Example floating
Example floating
Hukrim

Polsek Kubu Rohil Tangkap 4 Pengedar Sabu 103 Gram di Teluk Nilap

31
×

Polsek Kubu Rohil Tangkap 4 Pengedar Sabu 103 Gram di Teluk Nilap

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas1.net – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Polres Rokan Hilir. Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil menggerebek sarang peredaran sabu di Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kamis (15/10/2026) siang.

Dalam penggerebekan itu, empat pengedar sabu diringkus dengan barang bukti sabu seberat 103,19 gram siap edar.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam Program Quickwin Kapolri tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” ujar AKP Rudi.

Ia menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kubu.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Ini bukti nyata sinergitas Polri dan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba merusak masa depan generasi kita. Siapa pun yang bermain api, pasti akan terbakar,” tegas AKP Rudi Artono.

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S. (24), P. (40), R.D. (49), dan M.A.S. (30). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Pinang GS, Teluk Nilap sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menyita 19 bungkus plastik bening sabu ukuran sedang, 12 bungkus ukuran kecil, 3 unit timbangan digital, uang tunai Rp985.000, 3 unit ponsel, serta plastik pembungkus.

Hasil pemeriksaan, tersangka A.S. berperan sebagai pemilik modal dan pengelola, sementara tiga rekannya sebagai kaki tangan pendistribusi. Hasil tes urine keempatnya positif Methamphetamine dan Amphetamine.

Kini keempatnya telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek mengajak masyarakat terus aktif melapor.

“Mari kita jaga bersama keamanan dan kesehatan generasi penerus kita. Jangan biarkan narkoba masuk dan merusak masa depan anak-anak kita,” tutupnya.

Sumber : Humas Polres Rohil
Editor : ZURFAMI

Example 120x600