Example floating
Example floating
Pemerintah

Tegas! Bupati Siak Afni Pecat 10 ASN Mangkir 174 Hari Tetap Terima Gaji, 14 ASN Hebat Dapat Award

35
×

Tegas! Bupati Siak Afni Pecat 10 ASN Mangkir 174 Hari Tetap Terima Gaji, 14 ASN Hebat Dapat Award

Sebarkan artikel ini

SIAK, KOMPAS1.NET – Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., mengambil langkah tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah memberhentikan 10 ASN. Secara simbolis pemberhentian dilakukan dalam rangkaian HUT Kabupaten Siak.

“Bahkan terdapat oknum ASN yang tercatat tidak masuk kerja hingga 174 hari, tetapi tetap menerima gaji. Tidak mungkin hal begini dibiarkan. Sangat rugi rakyat bayar gaji oknum ASN yang tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab. Pemberhentian ini bukti serius penegakan kedisiplinan ASN di Pemkab Siak,” kata Bupati Dr. Afni Z, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dari 10 ASN yang diberhentikan, lima orang tersangkut perkara pidana, sedangkan lima lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Pemkab Siak menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS dapat dikenai hukuman disiplin berat apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif, atau 10 hari kerja secara terus-menerus dalam satu tahun.

Bupati Afni menegaskan, pemberhentian bukanlah langkah pertama yang diambil pemerintah daerah. Sanksi tersebut merupakan pilihan terakhir setelah rangkaian pembinaan dan penegakan disiplin dilakukan.

“Saya terus meminta BKPSDM melakukan pembinaan yang baik. Kabarnya masih ada lagi yang akan kena sanksi pemecatan. Saya bilang jangan ragu mengusulkan pemecatan, karena kita kerja dibayar rakyat. Kami juga memberi ruang yang luas pada masyarakat ikut melaporkan bilamana ada oknum ASN Pemkab Siak yang melanggar etika dan tidak disiplin,” tegas Afni.

Reward untuk ASN Berprestasi

Di sisi lain, Pemkab Siak juga memberikan penghargaan kepada ASN yang menunjukkan dedikasi dan prestasi melalui program Anugerah ASN Hebat atau ASN Berdampak Kabupaten Siak Tahun 2026. Sebanyak 14 ASN terpilih menerima penghargaan sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Anugerah ASN Hebat diberikan kepada aparatur yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, kinerja, dan prestasi, termasuk kontribusi nyata terhadap kehidupan sosial masyarakat serta pembangunan daerah.

“Reward and punishment ini dapat meningkatkan kinerja ASN, dan menjaga amanah karena digaji dari uang rakyat. Harapannya pelayanan kepada rakyat semakin baik dan profesional,” tutup Afni.

Sumber: Media Center Riau / Pemkab Siak
Penulis: Tim http://KOMPAS1.NET


Example 120x600