Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Aturan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Diuji ke MK Pasal 169 UU Pemilu

16
×

Aturan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Diuji ke MK Pasal 169 UU Pemilu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, KOMPAS1.NET – Syarat pendidikan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU Pemilu diuji ke Mahkamah Konstitusi. Alfian Maulani, Syamsul Jahidin, Ria Merryanti, Dimas Yoga Pratama, Kharisma Jomenta Surbakti tercatat sebagai Pemohon Permohonan Nomor 370/PUU-XXIV/2026. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan permohonan ini digelar pada Kamis (8/10/2026) di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya para Pemohon menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang selengkapnya berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Selain itu para Pemohon juga menguji penjelasan Pasal 169 huruf r yang berbunyi “Yang dimaksud dengan sekolah lain yang sederajat antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Kesederajatan pendidikan dengan Sekolah Menengah Atas ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Para Pemohon dalam permohonannya menilai Pasal 169 huruf r UU Pemilu telah menimbulkan kekacauan hukum dan keributan publik sebab frasa atau sekolah lain yang sederajat memberikan keistimewaan bagi salah satu pasangan calon untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan.

“Berlakunya frasa atau sekolah lain yang sederajat dalam Pasal 169 yang memberikan keistimewaan atau privilege kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden untuk bisa mendaftar hanya dengan surat keterangan yang dimana telah merugikan hak konstitusional para Pemohon padahal dalam konteks negara hukum yang demokratis keterbukaan publik menjadi ciri pemerintahan demokrasi,” kata Syamsul.

Dengan argumentasi itu para Pemohon minta kepada MK untuk berikan penafsiran konstitusional kesederajatan pendidikan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah. “Menyatakan norma frasa kesederajatan pendidikan dengan sekolah menengah atas ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dimas Yoga Pratama yang bacakan petitum permohonan.

Arsul Sani dalam nasihatnya minta Pemohon untuk tunjukkan kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. “Apakah gaduh ribut kemudian susah menjelaskan karena dosen segala macam itu kerugian konstitusional?” tanya Arsul kepada Pemohon. Dikatakan olehnya Pemohon harus berpikir ulang apakah memang terhalang untuk jadi calon presiden dengan berlakunya norma yang diuji.

Arsul minta Pemohon untuk gunakan logika berpikir yang benar apakah dengan kegaduhan dan keributan di media sosial merupakan bentuk dari kerugian konstitusional. “Kalau orang terganggu karena gaduh di medsos dan segala macem apa itu kerugian konstitusional itu kalaupun dianggap ada kerugian gampang gitu lho ya nggak usah buka medsos jadi kan nggak tahu ada kegaduhan atau nggak,” kata Arsul.

Berikutnya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya minta para Pemohon untuk tegaskan kedudukan hukumnya dalam pengujian norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu. “Apakah memang sebesar apa potensinya itu Para Pemohon ini akan dicalonkan itu dalam jabatan yang dimaksud itu padahal yang bersangkutan ini kan belum pernah ikut di dalam kontestasi itu ya,” tanya Ridwan.

Terakhir Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya minta kepada Pemohon untuk dapat jelaskan kerugian konstitusional yang dialami dengan berlakunya norma yang atur syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. “Lha ini syaratnya untuk Presiden dan Wakil Presiden apakah pernah mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di antaranya ini,” ujar Enny yang pimpin jalannya persidangan.

Sebelum tutup persidangan Enny informasikan Pemohon dapat lakukan perbaikan terhadap permohonan dan paling lambat diserahkan baik secara online maupun offline pada Rabu (21/10/2026) pukul 12.00 WIB.

Sumber: Humas MKRI – Perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 – Kamis 08 Oktober 2026 – Penulis Ilham W.M.

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`