JAKARTA, KOMPAS1.NET – Menteri Komdigi Meutya Hafid tegaskan perang judi online tak cukup hapus konten dan blokir situs. Pemerintah perluas pendekatan putus rantai ekosistem dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana, Kamis (8/10/2026).
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus persempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang hidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat.
Sepanjang 1 Januari-31 Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten judi ditangani. Rinciannya 1.809.358 dari situs dan IP, 122.366 file sharing, 92.322 Meta, 43.475 Google-YouTube, 16.526 X, 1.882 Telegram, 1.166 TikTok.
Periode 20 Oktober 2024-11 September 2026, Komdigi tangani 5,15 juta konten negatif, 4,03 juta di antaranya konten judi online.
Komdigi tingkatkan tanggung jawab platform lewat SAMAN. Februari 2025-11 September 2026, 358 batch aduan mencakup 1.801 URL ditangani.
“Kalau kontennya kita putus tapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem masih hidup. Langkah digital harus bersama pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” tegas Meutya. Komdigi koordinasi dengan lembaga keuangan dan penegak hukum.
Dampak nyata dirasakan warga. RD 31 tahun kehilangan tabungan, gadai mobil mertua, bangkrut usaha hingga terjerat hukum. AN 40 tahun tidak hadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena pilih judi online.
Pemerintah catat 571.410 NIK penerima bansos terkait judi online 2024 dengan deposit Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi. Pada 2026, hampir 200.000 anak terpapar judi online termasuk 80.000 anak di bawah 10 tahun.
“Di balik jutaan konten ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak,” kata Meutya.
Sumber : Siaran Pers Komdigi













