Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

TUNTAS! Korupsi Dana Hibah KNPI Rokan Hilir TA 2024 Rampung Disidik Polres Rohil – Tersangka IG Alias I Bin H Diserahkan ke Kejari Rohil, Diadili di Tipikor Pekanbaru!

30
×

TUNTAS! Korupsi Dana Hibah KNPI Rokan Hilir TA 2024 Rampung Disidik Polres Rohil – Tersangka IG Alias I Bin H Diserahkan ke Kejari Rohil, Diadili di Tipikor Pekanbaru!

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

BAGAN SIAPI-API, KOMPAS1.NET – Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 telah tuntas. Polres Rokan Hilir menyerahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada Selasa (6/10/2026), menandai selesainya tahap II penanganan perkara. Tersangka langsung dibawa jaksa ke Pekanbaru untuk diadili di Pengadilan Tipikor.

Tersangka yang diserahkan adalah IG alias I bin H (37), warga Jalan Perwira No. 226B, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Ia diduga menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya dari dana hibah KNPI Tahun Anggaran 2024.

Kapolres Rokan Hilir AKBP ALDI ALFA FAROQI, SH. SIK. MH., menyampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Anton, S.H.:

“Penyerahan ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Rokan Hilir berjalan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap orang yang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tidak ada yang bisa kebal hukum.”

— AKP KRIS TOFEL, S.Tr.K., S.I.K.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir mewakili Kapolres

Berdasarkan berkas perkara, tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menyatakan berkas lengkap (P-21) melalui surat nomor B-3785/L.4.20/Ft.1/09/2026 tanggal 14 September 2026. Setelah penyerahan tahap II selesai, tersangka langsung dibawa tim jaksa ke Pekanbaru untuk proses persidangan.

“Kami berkomitmen mengawal perkara ini hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap, agar masyarakat Rokan Hilir mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” tambah AKP KRIS TOFEL.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kanit III Sat Reskrim, dipimpin IPDA Maringan R.G. Silalahi, S.H., M.H., beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan sedang menyusun dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sumber : Humas Polres Rohil

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`