PELALAWAN, KOMPAS1.NET – Aksi panen liar di perkebunan sawit berakhir apes! Security PT. Sari Lembah Subur (SLS) berhasil membekuk pencuri 23 tandan buah sawit di Afdeling OG Blok 28 Desa Genduang, Kec. Pangkalan Lesung, Pelalawan.
Peristiwa itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/44/IX/2026/SPKT/Polsek Kerumutan/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 28 September 2026. TKP di areal perkebunan PT. SLS Afdeling OG Blok 28.
Korban PT. Sari Lembah Subur. Pasal yang disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Tersangka Y Alias N Bin R Alm (31), buruh kebun, alamat Dusun Air Kuning Kel. Kerumutan Kec. Kerumutan.
Diintai Saat Langsir Buah, Security Atur Strategi
Saksi-saksi Julius Halawa Alias Halawa (23) dan Seprianus Manimau Alias Sheko (21), keduanya security PT. GAS outsourcing PT. SLS yang sedang patroli blok rawan Afdeling OG melihat aktivitas panen liar.
Senin 28 September 2026 jam 13.00 WIB, Halawa dan Sheko atur strategi. Saat pelaku melangsir buah dalam keadaan lengah, langsung diamankan tanpa perlawanan.

Pelaku tidak melawan dan menunjukkan blok buah yang dipanennya di Blok 28 Afdeling OG tanpa izin perusahaan. Security langsung bawa pelaku dan barang bukti ke kantor besar dan lapor ke mandor Sunardi.
BB 200 Kg, Kerugian Rp720 Ribu
Barang bukti: 23 tandan buah sawit berat 200 Kg, 1 buah dodos bertangkai kayu, 1 keranjang besi dan 1 unit sepeda motor Honda tanpa kap tanpa nopol nomor mesin JBC1E 1536570.
BB ditimbang di PKS 1 disaksikan pelaku berat 200 Kg dengan harga Disbun periode 23-29 September 2026 Rp 3.600 per Kg sehingga kerugian Rp 720.000.
Manajemen perintahkan proses hukum. Pelaku dan BB diamankan di Polsek Kerumutan.
“Benar, pelaku Y alias Nalis diamankan security PT SLS saat panen liar 23 tandan di Blok 28. Modus mengambil buah tanpa izin. Pelaku dan BB sudah kami amankan di Polsek Kerumutan untuk proses lanjut. Kami imbau jangan lakukan pencurian, perusahaan dan polisi akan tindak tegas.”
— IPTU Rahmad Hidayat, S.H.
Kapolsek Kerumutan
















