Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

BIH Rp3 Juta di Alue Bili Rayeuk Diduga Dipotong Rp100 Ribu, Dalih untuk 17 KK Gagal Cair

17
×

BIH Rp3 Juta di Alue Bili Rayeuk Diduga Dipotong Rp100 Ribu, Dalih untuk 17 KK Gagal Cair

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Ilustrasi / Al pintar Dola

ACEH UTARA, KOMPAS1.NET – Penyaluran Bantuan Isi Hunian (BIH) Rp3.000.000 per Kepala Keluarga untuk korban banjir bandang November 2025 di Gampong Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, diduga tidak utuh diterima warga.

Berdasarkan penelusuran http://Kompas1.net pada Kamis (25/9/2026), ada dugaan pemotongan Rp100.000 per KK.

Data yang dihimpun awak media

Data BNBA resmi Gampong Alue Bili Rayeuk yang tercatat 568 hingga 994 penerima dinilai tidak akurat. Data akurat final hasil verifikasi lapangan: Total 463 KK.

Terdiri dari 427 KK sebagai penerima BIH, 17 KK ada data namun belum dapat bantuan / gagal cair di Kantor Pos, dan 19 KK tanpa data sama sekali.

Dugaan Modus Pemotongan:

Pemotongan diduga dilakukan di tingkat desa dengan alasan untuk 17 KK yang disebut tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, masing-masing akan diberi Rp1.000.000. Sisa dana menurut pengakuan oknum perangkat desa yang enggan disebut namanya akan diberikan ke pihak Muspika.

Saat dikonfirmasi prosedur teknis dan PP serta siapa penggagas pemotongan, oknum tersebut menjawab:

“Itu kesepakatan perangkat desa secara bersama. Setiap keputusan sudah pasti sanggup di pertanggung jawabkan. Untuk soal data masyarakat yang termasuk bagian penerima, saya tidak terlalu paham karena saya hanya lanjutkan pergantian jabatan. Dan data penerima yang dimasukkan atau tidak merupakan bagian operator desa.”

Harus Utuh – Aturan Melarang Potongan:

Penyaluran BIH dimulai Pemkab Aceh Utara Selasa, 22 September 2026. Sumber bantuan dari Kemensos RI disalurkan via PT Pos Indonesia langsung ke penerima.

Payung hukumnya jelas:

  1. Inpres Nomor 18 Tahun 2025
  2. Permensos BIH: WAJIB utuh Rp3 Juta via Pos Indonesia untuk cegah pungli
  3. PP Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
  4. Instruksi Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (Ayah Wa): WAJIB UTUH tanpa potongan

Alasan apapun seperti uang lelah, uang kas gampong, atau untuk dibagi ke yang tidak dapat, dilarang. Itu masuk kategori pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Mekanisme resmi: Uang tidak boleh singgah ke rekening pribadi atau kas desa, wajib membawa KTP-el dan KK asli saat pencairan, dan daftar BNBA wajib ditempel terbuka di Kantor Geuchik/Meunasah untuk transparansi.

Hingga berita ini tayang, transparansi daftar penerima dan kejelasan nasib 17 KK yang disebut gagal cair menjadi kunci menjawab keresahan warga***.

Ardi, Kompas1.net melaporkan

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan. http://Kompas1.net membuka hak jawab bagi Pemerintah Gampong Alue Bili Rayeuk, Muspika Baktiya, Dinsos Aceh Utara, dan PT Pos Indonesia.



IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600