Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 296 Cartridge Narkoba Asal Lampung – Pria 38 Tahun Ditangkap di Loket Bus Ratu Sima Tujuan Medan

13
×

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 296 Cartridge Narkoba Asal Lampung – Pria 38 Tahun Ditangkap di Loket Bus Ratu Sima Tujuan Medan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DUMAI, Kompas 1 net  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram jaringan antarprovinsi. Seorang pria bernama Roni (38), warga Tanggamus, Lampung, diringkus saat membawa 296 cartridge diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kota Medan.

Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu sore, 20 September 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Penindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Dumai.

Pengungkapan bermula dari informasi akurat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sejak pertengahan September 2026. Masyarakat melaporkan adanya pergerakan seseorang yang diduga membawa narkotika jenis etomidate melalui transportasi darat di Dumai Selatan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sasaran,” ujar Fatikh Jumat (25/9/2026).

Petugas memantau pergerakan calon penumpang di area loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima. Saat penyergapan, Roni yang sedang menunggu bus menuju Medan langsung diamankan tanpa perlawanan.

Dari penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam-merah berisi kantong belanja merah. Di dalamnya tersembunyi dua paket rapi terbalut selotip berisi 296 buah cartridge bermerek Thugs diduga mengandung etomidate dengan berat kotor 3.000 gram atau 3 kilogram.

Selain itu polisi menyita satu unit HP Android merek Oppo cokelat yang diduga untuk komunikasi jaringan.

“Saat diinterogasi di tempat, tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tegas Fatikh.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai. Tersangka dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Media Center Riau | 25 Sep 2026 20:19 WIB | Editor Heru Maindikali – Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan



IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.

Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`