Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan 60 Hektare

30
×

Polda Riau Tetapkan Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan 60 Hektare

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEKANBARU, Kompas 1 net – Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro membenarkan penetapan status tersangka tersebut. F sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik, baik saat masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” katanya di Pekanbaru, Jumat (25/09/2026).

Kasus tersebut bermula dari penyelidikan dugaan perambahan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga lahan tersebut dikuasai F dan telah ditanami tanaman kelapa sawit.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, F hingga kini belum ditahan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus perambahan hutan yang dilakukan Polda Riau pada Juni 2025. Saat itu, polisi menangkap empat orang yang diduga mengelola perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.

Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (40), BT (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan dengan menggunakan skema adat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah dokumen untuk membuat aktivitas penguasaan lahan seolah-olah memiliki dasar administratif. Dokumen yang digunakan antara lain surat hibah, kuitansi jual beli, hingga perjanjian kerja.

Penyidik Polda Riau masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh dugaan penguasaan kawasan hutan serta pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id | 25 September 2026 – 20:14 WIB | Pekanbaru – Dirkrimsus Polda Riau



IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`