Example floating
Example floating
Banner Infozone
Pemerintah

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun di Era Prabowo, Tuntaskan Beban Krisis 1998

6
×

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun di Era Prabowo, Tuntaskan Beban Krisis 1998

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net  — Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan tahun 1997-1998.

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Dalam keterangannya, Menkeu menyampaikan bahwa pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026.

“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto.”

— Suahasil Nazara
Menteri Keuangan RI

Menurut Menkeu, kewajiban tersebut tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia dan secara bertahap dibayarkan melalui APBN. Pembayaran terakhir memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.

“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai PNBP. Nah, PNBP yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” jelasnya.

Hak Tagih Obligor dan Debitur BLBI Tetap Berlanjut

Meski kewajiban pemerintah kepada BI telah tuntas, Menkeu menegaskan pelunasan tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya kemudian sudah direkap, pernah menerima BLBI atau direkapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih.”

— Suahasil Nazara
Menteri Keuangan RI

Pada kesempatan tersebut, Menkeu turut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut. Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandasnya.

Sumber: BPMI Setpres / Rusman – 22 September 2026 14:59 WIB


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600