Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Pria Ditangkap

18
×

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 Kg Ganja di Petamburan, 2 Pria Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Kompas 1 net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 62,5 kilogram ganja dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Petamburan.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

“Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/09/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak. Paket-paket tersebut kemudian dilapisi dan direkatkan menggunakan lakban berwarna cokelat.

“Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram,” sambungnya.

Selain puluhan kilogram ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Triyatno menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan transaksi jual-beli ganja sebanyak lima kali.

“Pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta aktivitas peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka.


Sumber Resmi:
http://Tribratanews.polri.go.id – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya – 21 September 2026


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600