Example floating
Example floating
Hukrim

Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan

93
×

Karhutla 30 Hektare di Rohil Diduga Dipicu Rokok, Polres Rokan Hilir Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  – Kepolisian Resor Rokan Hilir mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang membakar sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kebakaran diduga berawal dari rokok seorang pekerja saat melakukan pengukuran lahan.

Kebakaran terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kepulan asap di lokasi. Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan warga sedang berupaya memadamkan api.

Titik Api Berawal dari Pekerja yang Merokok

Hasil penyelidikan polisi mengungkap titik awal api diduga berasal dari lahan yang dikuasai MF. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, seorang pekerja berinisial MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran di lahan tersebut.

“Saat pengukuran, yang bersangkutan diketahui sambil menyalakan dan menghisap rokok. Tiba-tiba muncul kepulan asap dan kobaran api.”

— Hasil Penyelidikan Polres Rohil

Api sempat berupaya dipadamkan menggunakan batang dan ranting kayu, namun justru semakin meluas dan merembet ke lahan lainnya. Kebakaran baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026 dengan luas lahan terdampak sekitar 30 hektare.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan MA sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.

Polres Rohil: Tangani Karhutla Secara Profesional

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang menemukan adanya dugaan tindak pidana.

“Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.”

— AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Rokan Hilir

Menurutnya, penanganan karhutla menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jangan menganggap api kecil tidak berbahaya, karena apabila tidak dikendalikan dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.”

— AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Rokan Hilir

Aldi juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan dan lahan untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi menjadi sumber api.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditangani sedini mungkin.”

— AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Rokan Hilir

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga batang kayu bekas terbakar dan satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit.

MA diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli, melengkapi administrasi penyidikan, dan melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`