Example floating
Example floating
Hukrim

Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, 1 Tersangka Diamankan

126
×

Satres Narkoba Polres Rohil Ungkap Sabu 12,68 Gram di Bagan Batu, 1 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR, Kompas 1 net  – Komitmen memberantas narkoba terus ditunjukkan Polres Rokan Hilir. Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (26) alias Hulok. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu dengan berat total 12,68 gram.

Bermula dari Informasi Masyarakat

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu pagi terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota.

Informasi tersebut ditindaklanjuti penyelidikan yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Ipda Sopandra Sianturi atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H.

Setelah memastikan, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Tersangka H diamankan di dalam rumah tersebut.

Barang Bukti: Sabu, Timbangan dan Uang Tunai

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan:

  • Sabu 12,68 gram dalam plastik klip merah
  • 1 paket berisi 7 bungkus plastik klip merah ukuran sedang diduga sabu
  • 1 timbangan digital
  • Plastik klip kosong dan 4 alat sendok sabu dari pipet
  • 1 unit telepon seluler
  • Uang tunai Rp390 ribu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial M yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine tersangka H juga dinyatakan positif mengandung MET dan AMP.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Ajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.”

— AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Rokan Hilir

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman berat.

Sumber : Humas Polres Rohil.

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`