Jakarta, Kompas 1 net – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby resmi diamankan KPK dari Bandara Soekarno-Hatta, Selasa 30 Juni 2026 malam. Penangkapan itu menyeret perhatian publik ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Berdasarkan data LHKPN tahun 2021 yang dilaporkan ke KPK pada 18 Maret 2022, total kekayaan Suhardiman tercatat Rp1,06 miliar.
Dalam laporannya, Suhardiman memiliki beberapa pos harta utama.
1. Tanah dan Bangunan: Rp710.000.000
2. Alat Transportasi: 3 unit mobil senilai total Rp420.000.000
3. Kas dan Setara Kas: Rp8.000.000
Namun, ia juga melaporkan utang sebesar Rp71.787.668. Sehingga total kekayaan bersihnya menjadi Rp1.066.212.332.
Suhardiman Amby lahir 16 Juli 1969 di Kuansing. Ia saat ini menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, setelah sebelumnya menjadi Plt Bupati 2021-2023. Ia juga Ketua DPC Gerindra Kuansing.
KPK mengamankan Suhardiman bersama Sekda Zulkarnain dari Bandara Soetta pukul 21.17 WIB. Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari OTT ke-14 KPK sepanjang 2026 di Kuansing dan Jakarta. Keduanya diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah.
KPK juga menyita 1 unit mobil yang diduga sebagai instrumen suap dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi : Data harta ini bersumber dari LHKPN yang dilaporkan ke KPK. Penetapan tersangka dan pembuktian hukum merupakan kewenangan KPK sesuai asas praduga tak bersalah.
Sumber: LHKPN KPK | Antara | 1 Juli 2026









