PEKANBARU, Kompas 1 net – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 menjadi momentum evaluasi bagi PMII Riau. Organisasi mahasiswa itu mendesak Kapolda Riau mengundurkan diri, Selasa 30 Juni 2026.
Desakan disampaikan Sekretaris PMII Riau, Supriadi, dengan alasan menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri di Riau selama 1 tahun 3 bulan masa kepemimpinan.
Menurut Supriadi, sejumlah persoalan hukum di Riau belum tuntas dan terus berulang.
`”Kami menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi total terhadap kepemimpinan Polda Riau. Ketika berbagai persoalan hukum terus terjadi tanpa penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, maka pergantian kepemimpinan menjadi sesuatu yang patut dipertimbangkan,”` tegasnya.
PMII Riau menyorot beberapa catatan. Pertama, penanganan dugaan tindakan represif terhadap mahasiswa saat aksi di DPRD Riau yang dinilai lamban.
Kedua, maraknya pertambangan galian C ilegal di berbagai wilayah. Supriadi menilai narasi `Green Policing` belum sejalan dengan kondisi lapangan.
“Green Policing tidak boleh cuma sekadar slogan. Ketika kerusakan lingkungan masih terjadi dan aktivitas pertambangan ilegal masih marak, itu hanya omong kosong belaka,” ujarnya.
Ia juga menyinggung persoalan konservasi satwa liar dan perambahan hutan yang masih menjadi perhatian.
PMII juga menyorot peredaran narkotika, termasuk peristiwa pembakaran rumah terduga bandar di Panipahan, Rokan Hilir. Selain itu, kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat terhadap 9 warga di Rupat Utara, Bengkalis, yang disebut melibatkan anak-anak.
“Dari kejadian ini kita dapat simpulkan Kapolda Riau gagal menjalankan tugasnya sebagai pimpinan kepolisian di Riau,” kata Supriadi.
Ia menyebut masyarakat butuh pimpinan Polda Riau yang humanis dan hadir di tengah masyarakat, bukan sekadar pencitraan.
PMII Riau menilai Kapolda Riau semestinya menyampaikan permohonan maaf dan mempertimbangkan mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kritik ini bukan kebencian terhadap Polri. Kami ingin institusi kepolisian kembali dipercaya masyarakat. Kepercayaan publik dibangun melalui pembenahan dan penegakan hukum yang adil,” jelas Supriadi.
Ia menegaskan PMII Riau akan menggelar aksi di depan Mapolda Riau dalam waktu 3×24 jam ke depan.
Sumber: Rilis PMII Riau | 30 Juni 2026.
Catatan Redaksi :
Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan dari PMII Riau, sebagai bentuk kontrol sosial Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keberimbangan. Hak jawab dari pihak Polda Riau akan dimuat secara proporsional pada pembaruan berita ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.











