Example floating
Example floating
Hukrim

Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

112
×

Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan Termasuk Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Kompas 1 net – Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam New Zone di Kota Medan pada Sabtu (23/5/2026) dini hari. Dalam operasi itu, 34 orang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sekitar pukul 03.25 WIB. Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut, 34 orang yang diamankan terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa, hingga anak di bawah umur.

“Terhadap 34 orang yang diamankan telah dilakukan cek urine, dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” jelas Brigjen Eko, Sabtu (23/5/2026).

Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Eko menambahkan, THM New Zone Medan memang memiliki riwayat terkait kasus narkoba.

“Rilis lengkap akan disampaikan selanjutnya setelah pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Sumber : http://Tribratanews.polri.go.id

Example 120x600
Hukrim

Bagan Siapi-api proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah KNPI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 tuntas Polres Rokan Hilir serahkan tersangka beserta seluruh berkas perkara barang bukti Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Selasa 6/10/2026 menandai selesainya tahap II penanganan perkara tersangka langsung dibawa jaksa Pekanbaru diadili Pengadilan Tipikor tersangka diserahkan IG alias I bin H 37 warga Jalan Perwira No 226B Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diduga gelapkan uang disimpan karena jabatan dana hibah KNPI TA 2024 Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH sampaikan pernyataan tegas melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel STrK SIK didampingi Kasi Humas IPDA Anton SH penyerahan buktikan penegakan hukum Rokan Hilir berjalan transparan akuntabel tanpa pandang bulu setiap orang melakukan penyimpangan keuangan daerah akan usut tuntas pertanggungjawabkan pengadilan tidak ada bisa kebal hukum tegas Kasat Reskrim berkas perkara tersangka diduga langgar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 3 Pasal 8 UU No 31 Tahun 1999 diubah UU No 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana Kejari Rokan Hilir nyatakan berkas lengkap P-21 melalui surat nomor B-3785/L4.20/Ft1/09/2026 tanggal 14 September 2026 setelah penyerahan tahap II selesai tersangka langsung dibawa tim jaksa Pekanbaru proses persidangan kami komitmen kawal perkara hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap agar masyarakat Rokan Hilir dapat keadilan sesungguhnya tambah AKP Kris Tofel penyerahan tersangka dilakukan tim penyidik Kanit III Sat Reskrim dipimpin IPDA Maringan RG Silalahi SH MH beserta personel Unit III Sat Reskrim Polres Rokan Hilir hingga berita diturunkan pihak Kejaksaan susun dakwaan segera sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru.`