Jakarta, Kompas 1 net – Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji rencana kewajiban registrasi akun media sosial menggunakan nomor telepon terverifikasi.
Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 18 Mei 2026.
Meutya mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ruang digital dan meningkatkan akuntabilitas pengguna internet. Menurutnya, identitas pengguna media sosial saat ini masih sulit diverifikasi, sehingga penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan penipuan digital dinilai masih sering terjadi.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, rencana itu masih dalam tahap pembahasan dan akan melalui proses konsultasi publik. Pemerintah juga tengah memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Selain registrasi akun, Kemenkomdigi mempertimbangkan kewajiban bagi platform digital global untuk memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Langkah itu dinilai penting agar koordinasi penanganan konten ilegal bisa dilakukan lebih cepat.
“Kita terus minta mereka untuk melakukan kepatuhan-kepatuhan ini termasuk memiliki kantor perwakilan,” kata Meutya.
Kemenkomdigi juga meminta platform digital lebih transparan dalam pengawasan konten dan manajemen risiko di Indonesia. Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih perlu ditingkatkan.
Editor: Redaksi













