Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

60
×

Rutan Dumai Gelar Ikrar Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Dumai, Kompas 1 net – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, memimpin pelaksanaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5). Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud komitmen moral, institusional, dan pengabdian kepada bangsa dan negara dalam menjaga marwah Pemasyarakatan, khususnya di lingkungan Rutan Dumai.

Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak integritas institusi. Ia menyampaikan bahwa tantangan Pemasyarakatan saat ini semakin kompleks, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat, deteksi dini, serta pengendalian yang konsisten oleh seluruh jajaran.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap handphone ilegal di dalam blok hunian, tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Rutan, serta tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik penipuan dalam bentuk apa pun,” tegas Enang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum dan stakeholder terkait, di antaranya dari Kodim 0320 Dumai, Polres Dumai, dan BNN Kota Dumai.

Seluruh jajaran Rutan Dumai diminta untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kontrol rutin, melaksanakan razia secara konsisten dan humanis, serta memperkuat sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait.

Kegiatan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan sebagai bentuk deteksi dini dan penguatan pengawasan terhadap keberadaan barang-barang terlarang. Penggeledahan dilaksanakan secara humanis dan sesuai prosedur dengan sasaran handphone ilegal, narkoba, senjata tajam rakitan, serta barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib).

Selain itu, sebagai bentuk komitmen nyata dalam pemberantasan narkoba, Rutan Dumai juga melaksanakan tes urine kepada seluruh pegawai dan Warga Binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan Rutan serta sebagai langkah deteksi dini.

Pada kesempatan yang sama, juga dilaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dengan menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai yang memberikan pemahaman terkait dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan, psikologis, dan kehidupan sosial.

Melalui kegiatan ini, Rutan Dumai menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba dan penipuan, serta mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan kondusif. ***

 

Z.A, Kompas 1 net melaporkan


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.

Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`