Bengkalis, Kompas 1 net – Upaya kabur sia-sia. Seorang pria berinisial J, 44 tahun, ditangkap tim Polsek Rupat setelah kedapatan bersembunyi di atas plafon rumahnya di Jalan Keramat, Rupat, Bengkalis.
J ditangkap Selasa malam, 28 April 2026 pukul 21.00 WIB. Ia diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama.
Laporan Orang Tua Ungkap Kasus Dini Hari
Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya. Peristiwa disebut terjadi Kamis dini hari, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Atas laporan tersebut, kami segera lakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku,” ujar AKP Faisal, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Kepada polisi, korban mengaku jadi korban persetubuhan yang diduga dilakukan J.
Dijerat UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun
Dari TKP, polisi menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Hasil tes urine pelaku negatif narkoba. J kini ditahan di Polsek Rupat.
Ia dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik sudah periksa saksi, korban, dan lakukan visum untuk pembuktian. Proses penyidikan masih berjalan.
Polisi: Lindungi Anak Tanggung Jawab Bersama
AKP Faisal menegaskan Polsek Rupat serius menangani kekerasan terhadap anak. Ia meminta warga tak ragu lapor jika melihat tindak kekerasan.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Segera laporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Editor: Tim Redaksi
Sumber: Divisi Humas Polri















