Pada foto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). INFOPUBLIK/ Agus Siswanto
Jakarta, Kompas 1 net – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial dan gim daring bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya paparan konten berisiko serta potensi kecanduan gawai di kalangan usia muda. Sejumlah platform digital diwajibkan memperketat verifikasi usia serta membatasi akses bagi pengguna yang belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah menyatakan, langkah ini tidak hanya menitikberatkan pada pengawasan orang tua, tetapi juga tanggung jawab penyelenggara platform digital. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih memerlukan kejelasan teknis, termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran. Sejumlah pihak menilai, keberhasilan aturan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat.
Sumber: Indonesia go. id















