Example floating
Example floating
Banner Infozone
POLRI

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

80
×

Instruksi Kapolri: ‘Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Polri Terlibat Jaringan Narkoba’

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK). Selain proses pidana, Didik dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada pekan ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa sidang etik tersebut akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menentukan status kedinasan AKBP Didik.

“Untuk AKBP Didik Putra Kuncoro, saat ini yang bersangkutan akan menjalani proses kode etik. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Isir dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (15/2).

Isir menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian. Ia memastikan tidak ada keistimewaan hukum bagi anggota yang terlibat.

“Bapak Kapolri berkomitmen memberikan tindakan tegas. Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, maupun impunitas bagi setiap individu Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, AKBP Didik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga terlibat dalam jaringan narkoba bersama sejumlah anggota Polri lainnya, termasuk Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang juga telah menyandang status tersangka.

Modus operandi yang terungkap sejauh ini menunjukkan bahwa AKBP Didik mendapatkan pasokan narkoba dari AKP Malaungi. Sementara itu, AKP Malaungi diketahui memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar besar yang diidentifikasi sebagai Koko Erwin. Selain keterlibatan dalam peredaran, AKBP Didik juga diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari sang bandar.

Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Ade Bule, Kompas 1 net melaporkan


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Artikel

Polsek Batu Hampar cegah Karhutla keliling pakai TOA ingatkan bahaya bakar lahan jalan lintas Kelurahan Bantayan Hulu Rabu 23 Sept 2026 10.00 WIB Bhabinkamtibmas Sungai Sialang Hulu Briptu Rozali Irwan roda dua Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto Green Policing komitmen bumi Rohil hijau sehat Maklumat Kapolda Riau larangan bakar hutan lahan.`

POLRI

Polda Metro Jaya siapkan rekayasa lalu lintas situasional Kamis 24 Sept 2026 kegiatan masyarakat penyampaian pendapat Jakarta kawasan Sudirman Thamrin Monas Gedung DPR MPR RI Dirlantas Kombes Firman Darmansyah 1550 personel alih arus sesuai kondisi lapangan jalur alternatif Tomang Suryopranoto Harmoni Tendean Rasuna Said Tugu Tani Jatinegara Kramat Raya Semanggi Bendungan Hilir Pejompongan Gatot Subroto Gerbang Pemuda.`