Example floating
Example floating
Berita

Dump Truck Diduga Suplai Material Quarry HKI Bebas Melanggar, Aparat Tutup Mata?

39
×

Dump Truck Diduga Suplai Material Quarry HKI Bebas Melanggar, Aparat Tutup Mata?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Kompas 1 net – Aktivitas dump truck diduga menyuplai material dari lokasi quarry HKI di wilayah Kecamatan Tambang memantik pertanyaan serius: apakah penegakan hukum di jalan raya masih berlaku bagi semua, atau hanya bagi rakyat kecil?

Pantauan lapangan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 10.36 WIB menunjukkan dump truck bermuatan material tanah dan agregat melintas di jalan umum tanpa penutup terpal. Muatan tampak penuh, berdebu, dan berpotensi tumpah ke badan jalan. Kondisi ini jelas membahayakan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

Example 300x600

Yang menjadi sorotan bukan hanya pelanggaran teknis, melainkan dugaan pembiaran sistematis. Armada berat tersebut beroperasi terang-terangan di siang hari, melewati jalan umum tanpa pengamanan muatan sesuai standar keselamatan.

Padahal, Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur larangan pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ancaman pidananya bukan main-main.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menyebut kondisi ini sebagai ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Riau.

“Kalau dump truck dari quarry HKI bebas melintas tanpa standar pengamanan muatan, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran. Ini dugaan pembiaran. Pasal 277 UU LLAJ jelas mengatur sanksi pidana. Pertanyaannya, siapa yang berani menegakkan?” tegas Mardun.

Ia mendesak Direktorat Lalu Lintas Polda Riau untuk tidak hanya melakukan razia seremonial, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap:

* Kelayakan teknis armada

* Standar pengamanan muatan

* Izin operasional dan kepatuhan perusahaan penyedia material

“Jangan sampai hukum hanya tajam pada sopir angkutan kecil, tapi tumpul ketika berhadapan dengan armada proyek besar,” lanjutnya.

Mardun juga menegaskan bahwa proyek apa pun — termasuk yang berkaitan dengan perusahaan besar — tidak boleh kebal hukum. Jika benar terjadi pelanggaran berulang, maka pengawas proyek, kontraktor, hingga pihak pemberi kerja patut dimintai pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pengelola quarry HKI maupun aparat kepolisian terkait pengawasan terhadap armada tersebut.

Publik kini menunggu:
Apakah aparat akan bertindak tegas, atau praktik angkutan material yang diduga melanggar standar ini akan terus dibiarkan melintas tanpa sentuhan hukum? ***

 

Ade Bule, Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600