Foto: Sidak Dishut Riau 4 Februari 2026.
Rohil, Kompas 1 net – Berbagai upaya dilakukan PT PHR untuk memenuhi kebutuhan tanah timbun, meskipun dengan cara diduga menadah dari diduga praktik ilegal Perusahaan Pengangkut PT AKM. Juga dilakoni.
PT AKM terkonfirmasi media masih melakukan aktivitas pengerukan dan pengangkutan Jum’at 6 Februari 2026.
Seperti dikutip dari laman media NusantaraNews. 24.Com, yang terbit 6 Februari 2026. Berjudul “Skandal Galian C Ilegal di Rohil: PT AKM Diduga Jarah Kawasan Hutan Demi Proyek Sumur PHR, Kapolda Riau Diminta Segera Bertindak”.
Investigasi media di lapangan pada Jumat (06/02/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan, terlihat deretan dump Truk Fuso Oranye milik PT AKM secara masif mengeruk dan mengangkut tanah dari lokasi well (sumur) . Aktivitas ini terjadi di areal milik PHR, namun dijalankan dengan cara-cara yang menabrak aturan hukum.” Tulisnya.
Pada Foto ; Aktivitas pengerukan dan pengangkutan di lokasi. : Sumber / NusantaraNews.Com.
Kepada awak media NusantaraNews 24.Com, Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, pihaknya menyatakan melayangkan somasi terbuka melalui media dan mendesak Kapolda Riau untuk segera menyapu bersih praktik mafia tanah tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi! Kami minta Polda Riau jangan diam seribu bahasa. Ini Galian C ilegal tanpa izin AMDAL yang jelas-jelas menghancurkan ekosistem dan merampok pendapatan daerah karena tanpa retribusi. Ini adalah kejahatan lingkungan yang nyata di depan mata!” tegas Ganda Mora dengan nada tinggi.
Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021, pengambilan material di kawasan hutan wajib memiliki izin resmi dari Menteri serta Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Tanpa itu, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap lingkungan,” Pungkasnya.
Bukti otentik pelanggaran ini diperkuat oleh otoritas kehutanan. Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng, menegaskan bahwa lokasi pengerukan tersebut secara hukum berada di Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Terkait ada aktivitas galian c diatas lahan PHR itu kewenangan Pihak Lingkungan hidup provinsi.
Namun, di tengah sorotan tajam ini, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) justru menunjukkan sikap yang dianggap publik sebagai upaya “lepas tangan”. Humas PHR, Panji, saat dikonfirmasi seolah melemparkan bola panas kepada subkontraktor. Tulis media NusantarNews. Com.
“Coba dicek ke mitra kerjanya, di situ PT apa Bang? Itu mitra kerja, bukan PHR. Kami cek dulu informasinya ya,” kilah Panji. Tulis awak media NusantaraNes 24.Com. lagi.
Untuk diketahui Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada 4 Februari 2026. Kemarin telah melakukan turun ke lokasi dan melakukan penutupan. Kabarnya penutupan itu sempat membuat suasana kalang kabut di PT AKM dan) PT PHR. Aktivitas dinyatakan dihentikan. ( Hauling di Simpang Mutiara Distop dulu )
Berdasarkan itu dapat disinyalir jika Aktivitas pengerukan tanah timbun disini dapat diibaratkan seperti gerombolan pencuri yang menunggu pemilik lalai. Terbukti setelah Dishut Riau kembali atau luput, lalu saat itu mereka mencuri kembali.
ZURFAMI, Kompas 1 net. Melaporkan.
Sumber: Media Online NusantaraNews. Com.

















