Bermula kalam dengan bismillah, dibuka salam dengan sholawat. Semoga nitizen bahagia sejahtera, beroleh berkah sepanjang hayat. Aamiin!!!
Pendahuluan :
Masalah narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan negara Indonesia sebagai negara dengan wilayah yang luas dan posisi strategis di kawasan Asia Tenggara, menghadapi tantangan yang signifikan dalam menangani peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi yang komprehensif, mulai dari undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmen Kes), hingga Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Artikel ini, bertujuan menjelaskan secara mendalam regulasi-regulasi tersebut serta bagaimana implementasinya dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia.
Latar Belakang :
Sejak tahun 1971, pemerintah Indonesia telah mulai menyadari pentingnya menangani masalah narkoba melalui Instruksi Presiden No. 6 Tahun 1971. Namun, perkembangan masalah narkoba semakin kompleks dan meluas, menyebabkan diperlukan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.
Pada tahun 1997 diterbitkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikhotropika dan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, yang kemudian digantikan oleh UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan narkoba di Indonesia dan didukung oleh berbagai peraturan turunan untuk menjamin pelaksanaannya yang efektif. Selain itu, kerjasama antar lembaga seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan BNN juga terus ditingkatkan upaya penegakan hukum dan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Uraian Penjelasan Materi :
1. UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
UU ini merupakan landasan hukum utama dalam penanganan narkoba di Indonesia, yang mengatur secara menyeluruh tentang pencegahan, pembrantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta rehabilitasi bagi penyalahguna.
*Pendekatan yang seimbang : UU ini mengedepankan pendekatan pengurangan pasokan dan permintaan narkoba secara seimbang. Terhadap bandar dan pengedar narkoba, diatur sanksi pidana yang keras dan tegas, sementara bagi pengguna narkoba diutamakan pendekatan rehabilitasi sebagai hukuman alternatif.
*Klassifikasi Narkotika : Narkotika dan klassifikasinya, dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan tingkat bahayanya, yaitu :
Gol. I (sangat berbahaya dan tidak memiliki manfaat medis).
Go II (Berbahaya, namun memiliki manfaat medis dengan pengawasan ketat) dan
Gol III (Cukup berbahaya dan memiliki manfaat medis dengan pengawasan tertentu).
* Hak dan kewajiban : UU ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat, penyedia layanan kesehatan, dan penyalahguna narkotika.
2. Peraturan Pemerintah (PP) yang berhubungan :
* PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika : Regulasi ini mengatur tentang kewajiban bagi setiap orang yang mengetahui adanya pecandu narkoba untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Selain itu, juga mengatur tentang institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang bertugas memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika.
* PP No. 9 Tahun 2010 tentang Pengendalian Prekursor adalah bahan baku atau zat yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika. PP ini mengatur tentang pengendalian produksi, impor, ekspor, perdagangan, penyimpanan dan penggunaan prekursor untuk mencegah penyalahgunaannya dalam pembuatan narkotika.
3. Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmen Kes) :
* Kepmen Kes No. 2415/Menkes/Per/XII/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ; Regulasi ini mengatur tentang standar dan prosedur rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika, termasuk diagnosa, penilaian, perawatan medis, dan konseling adiksi.
* Kepmen Kes No. HK.01.07/Menkes/6427/2021 Tentang : Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor : Komite ini bertugas untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi tentang perubahan penggolongan narkotika, psikotropika dan preskursor berdasarkan perkembangan ilmiah dan kebutuhan nasional. Selain itu, perubahan penggolongan juga dilaporkan kepada UNODC sebagai bentuk kewajiban negara dalam kerangka konvensi internasional.
4. Peraturan Badan Narkotika Nasional (BNN) :
* Peraturan BNN No. 17 Tahun 2016 tentang Tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis, dan lembaga rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Regulasi ini mengatur tentang tata cara peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial, termasuk standar fasilitas, sumber daya manusia dan program rehabilitasi yang harus dipenuhi.
* Peraturan BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata cara penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi : Mengatur tentang prosedur penanganan tersangka untuk diarahkan ke lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses hukum.
Kesimpulan :
Regulasi penanganan narkotika di Indonesia telah cukup komprehensif, mulai dari UU sebagai dasar hukum utama hingga peraturan turunan yang mengatur pelaksanaanya secara rinci. Regulasi ini mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan rehabilitasi, serta melibatkan berbagai pihak terkait untuk menjamin efektifitasnya.
Namun, tantangan dalam implementasi masih tetap ada, seperti kurangnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya dan kompleksitas masalah narkotika yang terus berkembang. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk meningkatkan implementasi regulasi, memperkuat kerjasama antar lembaga, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan narkoba.
Penutup :
Penanganan masalah narkoba merupakan tugas bersama yang membutuhkan komitmen dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat. Regulasi yang ada menjadi dasar penting dalam upaya ini, namun keberhasilan penanganan narkoba tidak hanya bergantung pada regulasi semata, tetapi juga pada pelaksanaanya yang konsisten dan efektif, serta dukungan dari berbagai pihak.
Dengan terus meningkatkan kualitas regulasi dan implementasinya, diharapkan Indonesia dapat mengatasi masalah narkoba dan menciptakan masyarakat yang sehat, aman dan produktif insyaAllah.
Wassalam
M. Sangap Siregar, S.Pd., MA. Adalah
Dosen Univ. Hang Tuah Pekanbaru Riau,
Alumni Magister Psikologi Konseling University Kebangsaan Malaysia, 2004.
Sumber :
Media Kecerdasan AI ; www.dola.com













