Example floating
Example floating
Berita

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden: Amanat Reformasi 1998

93
×

Ketua SPSI Riau Nursal Tanjung Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden: Amanat Reformasi 1998

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Riau, Nursal Tanjung, secara tegas menyatakan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah naungan Presiden Republik Indonesia. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas wacana publik yang mengusulkan agar institusi kepolisian ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Menurut Nursal, kedudukan Polri saat ini sudah ideal, konstitusional, dan sejalan dengan amanat Reformasi 1998. Ia menilai, perubahan struktur kelembagaan Polri justru berpotensi melemahkan independensi institusi serta menghambat efektivitas pengambilan keputusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban nasional.

Example 300x600

“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan solusi. Justru berisiko menimbulkan tarik-menarik kepentingan sektoral dan memperpanjang birokrasi komando,” kata Nursal dalam keterangannya, Rabu (29/1/2026).

Nursal menegaskan, secara yuridis dan konstitusional, Polri merupakan alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan hasil konsensus nasional pasca-reformasi yang tidak boleh diabaikan.

Ia juga menyoroti aspek efektivitas komando, di mana posisi Polri langsung di bawah Presiden memungkinkan pengambilan langkah taktis dan strategis secara cepat, terutama dalam situasi darurat atau ancaman terhadap stabilitas nasional.

“Polri harus tetap profesional, modern, dan mandiri. Posisi langsung di bawah Presiden adalah harga mati untuk menjaga marwah institusi dan stabilitas keamanan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nursal menyatakan bahwa independensi Polri akan lebih terjaga apabila tidak berada di bawah kementerian tertentu yang rentan terhadap kepentingan politik jangka pendek. Menurutnya, penguatan pengawasan dan profesionalisme jauh lebih penting dibandingkan mengubah struktur kelembagaan yang telah teruji.

Sikap Ketua SPSI Riau ini sejalan dengan pandangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI, yang menilai bahwa desain ketatanegaraan saat ini sudah tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi maupun supremasi sipil.

Nursal juga mengajak seluruh kader SPSI serta elemen masyarakat untuk mengawal kinerja dan profesionalisme Polri secara kritis dan konstruktif, tanpa harus mendorong perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kelembagaan.

“Yang perlu diperkuat adalah integritas, pengawasan, dan pelayanan kepada rakyat, bukan mengutak-atik posisi Polri yang sudah sesuai amanat reformasi,” pungkasnya.(Ad)

Example 300250
Example 120x600