Rimbo Panjang, Kompas 1 net — Konflik internal Pemerintahan Desa Rimbo Panjang kian terbuka ke ruang publik dan berujung pada lumpuhnya akses pelayanan desa. Persoalan ini mencuat pasca penurunan jabatan Sekretaris Desa. Rimbo Panjang, Anas Mariono, oleh Kepala Desa Rimbo Panjang Ben Zainal Arifin, beberapa hari lalu.
Pasca kebijakan tersebut, Anas Mariono tidak masuk kantor hampir satu minggu, situasi pemerintahan desa pun memanas. Puncaknya, akses jalan masuk Kantor Desa Rimbo Panjang ditutup menggunakan tumpukan tanah timbun dari beberapa truk, disertai poster dan spanduk protes yang menuntut campur tangan Camat dan Bupati Kampar untuk menyelesaikan konflik internal desa.
Aksi penutupan ini praktis melumpuhkan pelayanan publik dan memicu keresahan masyarakat.
Senin (19/01/2026) sekitar pukul 09.45 WIB, rombongan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, didampingi Kanit Intel J. Sianipar, Camat Tambang, Babinsa, Satpol PP, serta sejumlah pemuka masyarakat mendatangi lokasi.
Di saat yang hampir bersamaan, sebuah truk pengangkut alat berat jenis eksavator dan beberapa truk colt diesel juga masuk ke area kantor desa untuk menyingkirkan tumpukan tanah timbun yang menutup akses jalan.
Langkah ini memunculkan tanda tanya besar:
👉 Apakah akar persoalan diselesaikan, atau hanya gejolak di permukaan yang disingkirkan dengan alat berat?
Kapolsek Enggan Berkomentar, Kades Belum Beri Klarifikasi
Saat dimintai keterangan, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman memilih tidak memberikan penjelasan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala Desa Rimbo Panjang.
Kepala Desa Rimbo Panjang Ben Zainal Arifin karena banyaknya tamu yang datang ke kantor desa belum bisa klarifikasi atau dimintai keterangan.
Sementara itu, Anas Mariono selaku Sekretaris Desa, serta Junaidi selaku Kasi Kesra, juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.
Mutasi Sekdes Boleh, Tapi Tidak Sepihak
Di tengah konflik yang kian melebar, pertanyaan krusial yang mengemuka adalah soal legalitas mutasi atau penurunan jabatan Sekretaris Desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017, Sekretaris Desa memang dapat dimutasi atau dipindahkan ke jabatan lain, seperti:
* Kepala Urusan (Kaur)
* Kepala Seksi (Kasi)
* Kepala Dusun (Kadus)
Namun, mutasi tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
* Uji kompetensi untuk memastikan kecakapan Sekdes pada jabatan baru
* Musyawarah dengan perangkat desa lainnya
* Rekomendasi Camat sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Tanpa prosedur tersebut, mutasi berpotensi cacat administrasi dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Penutupan kantor desa dengan truk tanah dan intervensi aparat bukan sekadar konflik personal, melainkan indikator serius buruknya tata kelola pemerintahan desa.
Publik kini menunggu kejelasan:
* Apakah mutasi Sekdes telah sesuai regulasi?
* Apakah rekomendasi Camat telah dikantongi?
* Atau justru kebijakan diambil secara sepihak tanpa dasar hukum yang kuat?
Desa bukan ruang kekuasaan pribadi. Setiap kebijakan harus tunduk pada hukum, prosedur, dan kepentingan masyarakat.***
Ade Bule, Kompas 1 net melaporkan

















