Pada foto, Foto udara bangunan perumahan dengan fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/1/2026). ANTARA FOTO/ Basri Marzuki
Jakarta, Kompas 1 net – Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti.
Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban pembeli sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri perumahan nasional.
Melalui insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah atau apartemen tanpa dikenai PPN untuk sebagian harga properti hingga Rp 2 miliar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Sumber: Indonesia.go.id

















