Example floating
Example floating
Pemerintah

Pemerintah Bebaskan Pajak Beli Rumah

46
×

Pemerintah Bebaskan Pajak Beli Rumah

Sebarkan artikel ini
Foto udara bangunan perumahan dengan fasiiltasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/1/2026). BP Tapera menyebutkan realisasi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2025 di Sulawesi Tengah mencakup 14.811 unit rumah atau naik sekitar dua persen dari tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
Example 468x60

Pada foto, Foto udara bangunan perumahan dengan fasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Desa Baliase, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (7/1/2026). ANTARA FOTO/ Basri Marzuki

Jakarta, Kompas 1 net – Pemerintah kembali melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti.

Example 300x600

Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban pembeli sekaligus mendorong pemulihan dan pertumbuhan industri perumahan nasional.

Melalui insentif ini, masyarakat dapat membeli rumah atau apartemen tanpa dikenai PPN untuk sebagian harga properti hingga Rp 2 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

 

Sumber: Indonesia.go.id

 

Example 300250
Example 120x600