Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Satpol Airud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 19,5 Ton Bawang Ilegal dari Batam

118
×

Satpol Airud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 19,5 Ton Bawang Ilegal dari Batam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan, Kompas 1 net –  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bawang ilegal dalam jumlah besar di wilayah perairan Kabupaten Pelalawan. Pada Senin (29/12/2025).

Demikian diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Pol Airud AKP Mardani, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelalawan, Hari ini Selasa (30/12/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin personel Sat Pol Airud di wilayah perairan Desa Senggamai yang mencurigai sebuah kapal kayu. setelah dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya 19,5 Tin Bawang merah berhasil diamankan.

“Petugas mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan melebihi kapasitas yang melintas di jalur tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan bawang bombay yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Barang ini diduga berasal dari Batam dan direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru,” ujar AKBP John Louis Letedara.

Dari penangkapan di laut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 2.250 karung bawang merah, 200 karung bawang bombay. Dan juga Satu unit kapal kayu beserta nahkodanya berinisial AR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Pelalawan.

Pengembangan di Jalur Darat

Orang nomor satu di institusi Polri di Polres Pelalawan ini menambahkan jika pihaknya terus bergerak cepat melakukan pengembangan. Serta berhasil.

” Hasilnya, sehari setelah penangkapan kapal, jajaran Polsek Teluk Meranti berhasil mencegat dua unit mobil pickup pada Senin (29/12/2025). Kendaraan tersebut kedapatan membawa bawang merah, putih, dan bombay ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.

Namun, pihak kepolisian juga memberikan catatan serius terkait adanya sekitar 1.600 karung bawang merah tujuan Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran sebelum sempat dicegat petugas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) karena memasukkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa sertifikat sah,” tegas Kapolres.

Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman penyakit yang mungkin terbawa oleh komoditas ilegal.

”Kami tidak akan toleransi terhadap penyelundupan. Masuknya komoditas tanpa uji karantina sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi lintas wilayah ini,” pungkasnya.

 


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polri Kortastipidkor tetapkan Bupati Gowa HT tersangka korupsi perizinan periode 2025-2026. Brigjen De Deo: pemerasan PKKPR, PBG Royal Spring, CSR Indomaret Rp850 juta, sponsorship Beautiful Malino. Sita rumah Rp1,4 M, Rp3,5 M, Hiace Rp682 jt. Terancam Pasal 12 UU Tipikor & TPPU Pasal 607 KUHP.

Hukrim

Polda Riau tetapkan anggota DPRD Kampar inisial F tersangka perambahan hutan 60 hektare jadi kebun sawit di XIII Koto Kampar. Dirkrimsus Kombes Ade Kuncoro benarkan. Pengembangan kasus Juni 2025 tangkap 4 tersangka MM BT Y MYT di Hutan Produksi Terbatas & Hutan Lindung Si Abu modus surat hibah adat.

Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`