Pelalawan, Kompas 1 net – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Pol Airud) Polres Pelalawan Polda Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bawang ilegal dalam jumlah besar di wilayah perairan Kabupaten Pelalawan. Pada Senin (29/12/2025).
Demikian diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Kasat Pol Airud AKP Mardani, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelalawan, Hari ini Selasa (30/12/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin personel Sat Pol Airud di wilayah perairan Desa Senggamai yang mencurigai sebuah kapal kayu. setelah dilakukan penyelidikan ternyata hasilnya 19,5 Tin Bawang merah berhasil diamankan.
“Petugas mencurigai sebuah kapal kayu dengan muatan melebihi kapasitas yang melintas di jalur tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah dan bawang bombay yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah. Barang ini diduga berasal dari Batam dan direncanakan akan didistribusikan ke wilayah Pekanbaru,” ujar AKBP John Louis Letedara.
Dari penangkapan di laut, petugas mengamankan barang bukti berupa: 2.250 karung bawang merah, 200 karung bawang bombay. Dan juga Satu unit kapal kayu beserta nahkodanya berinisial AR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Pelalawan.
Pengembangan di Jalur Darat
Orang nomor satu di institusi Polri di Polres Pelalawan ini menambahkan jika pihaknya terus bergerak cepat melakukan pengembangan. Serta berhasil.
” Hasilnya, sehari setelah penangkapan kapal, jajaran Polsek Teluk Meranti berhasil mencegat dua unit mobil pickup pada Senin (29/12/2025). Kendaraan tersebut kedapatan membawa bawang merah, putih, dan bombay ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.
Namun, pihak kepolisian juga memberikan catatan serius terkait adanya sekitar 1.600 karung bawang merah tujuan Payakumbuh, Sumatera Barat, yang diduga telah lebih dahulu lolos dan beredar di pasaran sebelum sempat dicegat petugas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
”Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) karena memasukkan media pembawa karantina tanpa melalui tempat yang ditetapkan dan tanpa sertifikat sah,” tegas Kapolres.
Penindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman penyakit yang mungkin terbawa oleh komoditas ilegal.
”Kami tidak akan toleransi terhadap penyelundupan. Masuknya komoditas tanpa uji karantina sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Saat ini kami masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan distribusi lintas wilayah ini,” pungkasnya.

















