Pekanbaru, Kompas 1 net – Selasa 30 Desember 2025. Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau menegaskan bahwa kawasan hutan di Riau bukanlah ruang kosong, bukan tanah tak bertuan, dan bukan objek bebas klaim sepihak. Kawasan hutan merupakan ruang hidup, ruang nilai, dan akar budaya adat istiadat Melayu Riau yang telah dijaga secara turun-temurun dalam tatanan hukum adat dan sejarah kerajaan Melayu.
Namun demikian, pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak pernah lahir dari klaim sepihak, melainkan keputusan politik negara yang sah melalui mekanisme hukum.
Adat adalah Akar Budaya, Negara adalah Penetap Konstitusi menempatkan adat dalam posisi terhormat, namun tetap dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pengakuan MHA bersyarat dan ditetapkan oleh negara, bukan oleh kelompok atau individu.
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 memang menegaskan hutan adat bukan hutan negara, tetapi hutan adat hanya ada jika MHA telah diakui secara sah oleh Pemerintah Daerah. Tanpa pengakuan negara, tidak ada hutan adat secara hukum.
Politik Adat Tidak Boleh Dibajak
AMA Riau melihat adanya kecenderungan berbahaya, yakni pembajakan identitas adat untuk kepentingan politik sesaat, bisnis lahan, dan perlindungan kejahatan kehutanan. Ini adalah bentuk perusakan marwah adat Melayu yang tidak bisa ditoleransi.
Adat Melayu bukan alat legitimasi mafia hutan, mafia tanah, atau perlawanan terhadap negara.
Kawasan Hutan dan Fungsi Akar Budaya
Secara adat Melayu, hutan memiliki fungsi: Ruang hidup dan sumber penghidupan beradat Ruang sakral, pantang larang, dan nilai kosmologis
Penyangga keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat Warisan peradaban, bukan komoditas liar
Karena itu, pengelolaan kawasan hutan harus berangkat dari nilai adat yang sah, bukan dari klaim adat instan yang lahir karena konflik lahan.
Syarat Tegas Masyarakat Hukum Adat
AMA Riau menegaskan kembali, suatu komunitas tidak sah mengaku MHA apabila: Tidak memiliki sejarah kerajaan atau legitimasi adat Melayu setempat
Tidak memiliki wilayah adat yang diakui secara turun-temurun. Tidak memiliki struktur adat yang hidup dan berfungsi
Tidak ditetapkan melalui Perda atau SK Kepala Daerah.
Tanpa itu semua, klaim adat adalah penyesatan publik dan ancaman terhadap kedaulatan hukum negara.
Seruan Politik Adat AMA Riau
AMA Riau menyerukan: Negara harus hadir dan tegas di kawasan hutan Riau
Pemda wajib menghentikan pembiaran klaim adat ilegal. Aparat penegak hukum menindak penyalahgunaan simbol adat
Adat Melayu dijaga sebagai identitas peradaban, bukan alat konflik
Adat dan negara harus berdiri sejajar, bukan saling menegasikan.
Negara tidak boleh kalah, dan adat tidak boleh dipermalukan, ini PR besar bagi kita masyarakat Riau, dimana Kami sudah mengingat kan Pemerintah harus duduk kan status masyarakat adat secara jelas baik hukum dan administrasi nya.
Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau
Dt. Laksamana
Heri Ismanto, S.Th.I













