Example floating
Example floating
Berita

Tiang Internet MyRepublic Berdiri Tanpa Izin di Tarai Bangun, Kepala Desa: “Izin Assalamu’alaikum Saja Tidak Ada”

124
×

Tiang Internet MyRepublic Berdiri Tanpa Izin di Tarai Bangun, Kepala Desa: “Izin Assalamu’alaikum Saja Tidak Ada”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kampar, Kompas 1 net – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kampar. Sejumlah tiang internet (wifi) yang diduga milik Perusahaan MyRepublic terpasang di Jalan Masa Karya II, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan, permohonan, apalagi izin terkait pemasangan tiang tersebut.

Example 300x600

“Jangankan izin dari Pemkab Kampar, izin assalamualaikum saja tidak ada ke Pemerintah Desa,” tegas Andra Maistar saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya indikasi kuat bahwa pemasangan tiang internet tersebut dilakukan secara sepihak, mengabaikan kewenangan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah administratif.

Sementara itu, Tim Lapangan MyRepublic, F. Djati, saat dikonfirmasi terkait legalitas dan izin pemasangan tiang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban, memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Komisi I DPRD Kampar, Ristanto, menilai persoalan ini bukan kasus sepele dan kerap menjadi sumber keresahan di tengah masyarakat.

“Ini yang sering menjadi problem di masyarakat. Kami akan coba telusuri, apakah izinnya ada di tata kota atau dinas terkait lainnya,” ujarnya.

*Diduga Langgar UU Telekomunikasi*

Pemasangan tiang jaringan telekomunikasi tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Dalam Pasal 47 ayat (1) disebutkan:

“Barang siapa menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.”

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi sebelum menjalankan kegiatan operasional.

Bahkan, berdasarkan ketentuan terbaru UU Telekomunikasi yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, penyelenggaraan jaringan internet tanpa izin sah dapat berujung pada pidana penjara hingga 10 tahun, disertai denda ratusan juta rupiah.

*Berpotensi Dibongkar Paksa*

Selain ancaman pidana dan denda, pemasangan tiang internet tanpa izin resmi juga membuka ruang sanksi administratif, termasuk perintah pembongkaran tiang dan kabel oleh instansi berwenang seperti DPMPTSP dan Dinas Kominfo.

Perlu ditegaskan, izin pemasangan tiang telekomunikasi bukan cukup dari RT/RW, melainkan wajib melalui prosedur resmi pemerintah kabupaten/kota guna menjamin aspek keselamatan, tata kota, dan kepentingan publik.

Hingga kini, publik menanti sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kampar dan instansi terkait:
apakah pembiaran akan terus terjadi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu? **(Tim)

Example 300250
Example 120x600