Jakarta, Kompas 1 net — Delapan tahun laporan pidana mengendap tanpa kepastian. Putusan pengadilan diabaikan. Tersangka berstatus DPO tak kunjung ditangkap. Kini, kesabaran korban habis.
Kantor Hukum Siahaan & Co., kuasa hukum Tandi Suheli, resmi melaporkan Dirreskrimum Polda Riau, Kasubdit II Ditreskrimum, serta penyidik perkara ke Kadiv Propam Polri, Selasa (9/12/2025). Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, hingga pembiaran sistematis dalam penanganan perkara dugaan penggelapan senilai Rp3,51 miliar.
Perkara dengan terlapor Muhammad Amin itu dilaporkan sejak 13 Agustus 2018 melalui LP No. TBL/383/VIII/2018/SPKT/POLDA RIAU, namun hingga kini tak menunjukkan ujung penegakan hukum yang jelas.
“Ini bukan lagi soal lambat. Ini soal hukum yang berhenti bekerja,” tegas perwakilan Siahaan & Co. dalam keterangan pers dari Jakarta Timur.
Putusan Praperadilan Menang, Penyidikan Tetap Mandek
Pada 2021, PN Pekanbaru secara tegas mengabulkan praperadilan (No. 10/Pen.Pid.Prap/2021/PN.Pbr) dan menyatakan penghentian penyidikan batal demi hukum, serta memerintahkan penyidik melanjutkan perkara.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Putusan yang bersifat condemnatoir itu diduga tak dijalankan. Negara seolah kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri.
DPO Tapi Tak Dicari?
Ironi makin mencolok ketika Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka (2022) dan resmi DPO sejak 28 Februari 2025. Delapan bulan berlalu, tanpa penangkapan, tanpa penggeledahan, tanpa langkah progresif.
“Penetapan DPO bukan dekorasi administrasi. Kalau tidak dicari dan ditangkap, itu namanya pembiaran,” ujar kuasa hukum.
SP2HP Kembar, Proses Jalan di Tempat
Kuasa hukum juga mengungkap dugaan manipulasi administratif, berupa terbitnya dua SP2HP (A4-11 dan A4-12) dengan substansi nyaris identik. Dokumen berbeda tanggal, namun tanpa perkembangan berarti.
Praktik ini dinilai hanya menggugurkan kewajiban administrasi, bukan menjalankan penyidikan secara substansial.
Delapan Tahun Hak Korban Diabaikan
Sejak 2018, pelapor disebut tak pernah memperoleh kepastian hukum. Hak korban tergerus oleh waktu, sementara asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan hanya menjadi jargon.
Ada Perlakuan Khusus?
Kecurigaan publik kian menguat ketika perkara lain yang lebih baru justru diproses cepat. Perbedaan ritme ini memunculkan dugaan perlakuan khusus, terlebih diketahui anak terlapor merupakan perwira Polri.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Equality before the law harus nyata, bukan slogan,” tegas kuasa hukum.
Desakan: Propam Turun Tangan, Pimpinan Ambil Alih
Siahaan & Co. mendesak Kadiv Propam Polri untuk:
* Memeriksa Dirreskrimum, Kasubdit II, dan penyidik,
* Menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar,
* Memerintahkan penangkapan tersangka DPO,
* Melanjutkan penyidikan sesuai amar putusan pengadilan dengan supervisi langsung pimpinan.
“Delapan tahun mencari keadilan, putusan pengadilan diabaikan, tersangka bebas berkeliaran. Ini bukan sekadar kelalaian—ini sinyal bahaya bagi kepercayaan publik,” kata Robi Mardiko, SH.
Ujian bagi Kapolda Riau dan Marwah Polri
Publik kini menunggu: apakah Kapolda Riau akan turun tangan, atau pembiaran ini terus dibiarkan hingga menggerus wibawa institusi?
Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan keterangan resmi. Satu pertanyaan besar menggantung di ruang publik:
Jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan, lalu ke mana korban harus mencari keadilan? *( Tim)
Adi Bule, Kompas 1 net melaporkan

















