Example floating
Example floating
Berita

Tegas ! Ratusan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Banjar XII, Tanda Tangani Usulan Tutup Kafe Remang – remang di Lokasi Mayat ke Bupati Rohil 

169
×

Tegas ! Ratusan Masyarakat dan Pemerintah Kelurahan Banjar XII, Tanda Tangani Usulan Tutup Kafe Remang – remang di Lokasi Mayat ke Bupati Rohil 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Ratusan masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen serta Stakeholder Pemerintah Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, menggelar rapat di Kantor Kelurahan Banjar XII. Jum’at 5 Desember 2025.

Dihadiri Camat Tanah Putih yang diwakili Kasi Trantib Razak S.Pd.I. M.M, Rapat Dipimpin Kepala Kelurahan Banjar XII, Romaita S.A.P M.M, ini dihadiri oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Putih Aipda Jack Rafael Marbun, Babinsa Koramil 0321 -02 Tanah Putih Kopka Rahmad Syafri.

Example 300x600

Suasana rapat membahas tentang keberadaan kafe atau warung remang remang di Kelurahan Banjar XII terutama di Lokasi Mayat, terpantau penuh kekecewaan dan emosional. peserta rapat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda , masyarakat dan emak emak dari perwitan saling menyampaikan pendapat agar kegiatan yang disebutnya berdampak pada kerusakan moral itu segera ditutup.

Seperti yang disampaikan oleh Faizal Nst, ” Saya beberapa waktu kemarin ada memantau dilokasi mayat, luar biasa saya kecewa, warungnya banyak, Anak anak SMA Banjar XII ini banyak yang kesana, padahal akibatnya dulu sudah berapa banyak kasus. Bahkan ada oknum polisi yang mati karena narkoba disitu, oleh sebab itu saya berpendapat bahwa kegiatannya harus di tutup, kalau tidak maka Kita yang akan menutupnya, setuju..? Ujarnya dan dijawab masyarakat serentak “setuju”

Hal senada juga disampaikan oleh seorang emak emak, menurutnya kegiatan di kafe- kafe atau warung remang remang di Lokasi Mayat tersebut sudah lama disusulkan, namun dianya heran atas minimnya tindakan terhadap aktivitas tersebut, diapun menyatakan bahwa bersama emak emak lainnya siap turun untuk melakukan pembakaran.

“Saya sudah lama mengusulkan hal itu, kepada Lurah yang dahulu juga, sayangnya kadang ditindak tetapi hanya sebentar dan kemudian dibuka lagi, jika setelah ini tidak ada juga tindakan penutupan, maka kita harus turun untuk menghaluskannya, setuju..? Tanyanya yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Di penghujung acara, Pimpinan Rapat yang Romaita S.A.P M.M, membacakan kesepakatan rapat,” Setelah mendengar berbagai masukan serta pembicaraan yang berkembang dan dengan ini bagaimana kalau kita putuskan kesepakatan bersama rapat kita sebagai berikut:

1. Kafe atau warung remang remang melanggar izin usaha karena tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten rokan hilir, baik izin mendirikan bangunan ( IMB) maupun izin operasional.

2. Kafe atau warung remang remang tersebut termasuk dalam kategori “Pekat”karena keberadaannya melanggar norma susila, ketertiban umum, dan hukum yang berlaku di Indonesia berupa:

*Beroperasi hingga larut malam bahkan dinihari.

*Gangguan ketenangan masyarakat karena musik yang sangat keras dan keributan yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban umum.

• Penjualan minuman keras

• gangguan ketertiban umum karena kondisi tempat yang remang remang dan aktivitas didalamnya dianggap menimbulkan kesan mesum dan mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat.

• Diduga kuat menjadi tempat prostitusi terselubung, karena adanya wanita malam yang menemani tamu dengan pakaian tidak senonoh dan wanita wanita tersebut bukan merupakan warga Rokan Hilir, berdasarkan pendataan yang pernah dilakukan oleh pihak kelurahan Banjar XII beberapa waktu lalu.

• menjadi sumber keresahan bagi masyarakat, terutama kaum ibu-ibu dan anak-anak serta pengaruh negatif terhadap generasi muda dan lingkungan sosial

• patut diduga menjadi tempat peredaran narkoba karena sudah terbukti pernah terjadi kasus meninggalnya seorang oknum polisi di salah satu kafe.

• melanggar norma kesusilaan karena aktivitas yang terjadi di kafe atau warung remang remang tersebut bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Apakah kesepakatan bersama ini dapat disetujui…? tanya Lurah Banjar XII kepada peserta rapat “Setuju” jawab masyarakat kompak.

Terakhir sebagai kata penutup, Lurah Banjar XII ini menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat akan diteruskan kepada Forkopimda Rokan Hilir. Dengan catatan jika tidak ada direspon, pihaknya selaku Pemerintah Kelurahan tidak ikut bertanggungjawab bila terjadi sesuatu hal dibelakang hari.

Kesepakatan rapat bersama yang kita buat hari ini, kami bersama dengan Bapak Camat Tanah Putih yang hari ini diwakili oleh bapak Kasi Trantib, bersama dengan bhabinkamtibmas dan Babinsa, akan menyampaikannya kepada, Bapak Bupati Rohil, Ketua DPRD Rohil, Bapak Kapolres Rohil dan Bapak Dandim Rohil, meminta untuk diambil tindakan agar kegiatan di kafe-kafe atau warung remang remang tersebut ditutup secara permanen.

Jika tidak, seandainya terjadi tindakan dari masyarakat, kami tidak ingin bertanggung jawab, dan saya meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dahulu, kita tunggu tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Rokan Hilir ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rapat ini juga dihadiri oleh perangkat pemerintah Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Cuplikan berlangsungnya rapat/video 

Zurfami, Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600