Example floating
Example floating
Berita

LAMR Inhu Bersama Polsek Pasir Penyu Siap Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian TBS di PT SWP

65
×

LAMR Inhu Bersama Polsek Pasir Penyu Siap Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian TBS di PT SWP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Kecamatan Sungai Lala dan manajemen PT Sinar Widata Permata (SWP) terkait penyelesaian kasus pencurian tandan buah sawit (TBS). Pertemuan berlangsung di Balai LAMR Inhu, Kamis (4/12/2025), sebagai agenda silaturahmi serta upaya mencari solusi damai melalui pendekatan adat.

Hadir dalam perundingan tersebut Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, didampingi Sekretaris Tameng Adat Datuk Syafari, sejumlah pengurus LAMR Inhu, dan Ketua LAMR Kecamatan Sungai Lala, Datuk Romli. Sementara pihak perusahaan diwakili Manager Kebun PT SWP David Sitompol, bagian Legal Agik, serta HRD Guntur. Dari unsur kepolisian tampak hadir Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH.

Example 300x600

Kasus pencurian TBS milik PT SWP sebelumnya telah ditangani kepolisian dan menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki dari Desa Pasir Batu Mandi dan Desa Pasir Selabau.

Menanggapi laporan anak kemenakan, LAMR Inhu kemudian melakukan komunikasi dengan para tersangka, tokoh adat Sungai Lala, pihak perusahaan, dan Polsek Pasir Penyu untuk membuka ruang penyelesaian secara adat.

Pada awal perundingan, para tersangka menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan atas tindakan yang mereka lakukan.

Manager Kebun PT SWP, David Sitompol, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan sebelumnya tidak bertujuan memenjarakan masyarakat, melainkan sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Penyelesaian ini kami serahkan kepada LAMR dan penegak hukum sesuai mekanisme terbaik. Kami berharap hubungan perusahaan dengan masyarakat tetap harmonis,” ujarnya.

Ketua Umum DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, dalam arahannya menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan menjunjung nilai adat dan syarak. Dia mengingatkan bahwa adat Melayu mengajarkan kedamaian, keinsafan, serta menjaga hubungan sesama manusia.

“Buah sawit milik perusahaan bukanlah hak yang boleh diambil sesuka hati. Apa yang bukan hak kita, jangan diambil. Namun pintu taubat dan damai selalu terbuka. Saya melihat anak kemenakan sudah menyadari khilaf, dan pihak perusahaan juga membuka ruang musyawarah demi keharmonisan,” pesan Datuk Seri Ali Fahmi.

Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra, SH, menyatakan ke awak media, bahwa pihaknya siap membuka jalur Restorative Justice apabila kesepakatan damai tercapai. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat ditempuh selama kedua belah pihak sepakat dan memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan. Insyaallah dalam waktu dekat ini kita selasai kan di Polsek Pasir Penyu,” jelasnya.

Perundingan ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian yang difasilitasi LAMR Inhu. Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen menjaga hubungan baik, PT SWP juga memberikan santunan berupa sejumlah uang kepada tujuh tersangka.

Dengan tercapainya perdamaian ini, LAMR Inhu berharap hubungan masyarakat dan perusahaan kembali harmonis, serta menjadi pelajaran bersama mengenai pentingnya menjaga adat, hukum, dan nilai-nilai kebersamaan di tengah kehidupan bermasyarakat,” tutupnya.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600