Example floating
Example floating
Hukum

KPK: Momentum HUT KORPRI ke-54, Digitalisasi dan Integritas Kunci Birokrasi Profesional ASN

45
×

KPK: Momentum HUT KORPRI ke-54, Digitalisasi dan Integritas Kunci Birokrasi Profesional ASN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Kompas 1 net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan percepatan transformasi digital yang beriringan dengan penguatan integritas merupakan kunci utama mewujudkan birokrasi profesional. Dalam peringatan HUT ke-54 Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12), KPK menyerukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadopsi pola pikir digital by design, yakni merancang proses birokrasi dengan perspektif digital.

KPK menilai pendekatan ini sebagai tulang punggung strategis guna mencegah korupsi. Hal ini sebab pendekatan tersebut dinilai mampu menyederhanakan birokrasi, menciptakan transparansi, serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Example 300x600

Sekretaris Jenderal KPK sekaligus Ketua KORPRI KPK, Cahya H. Harefa, dalam amanatnya menyampaikan KORPRI berperan strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berintegritas. Ia menilai, seluruh ASN termasuk insan KPK, perlu memperkuat pengabdian kepada masyarakat dan negara melalui pelayanan tulus dan berintegritas.

“Tema ‘Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI Mewujudkan Indonesia Maju,’ menegaskan komitmen ASN menjaga persatuan, soliditas, profesionalitas, dan integritas menjalankan amanah negara,” ujar Cahya.

Lebih lanjut, Cahya menilai tuntutan era digital mengharuskan ASN beradaptasi dengan pola pikir yang lebih cepat, efisien, dan inovatif. KPK menjawab tuntutan ini melalui inisiatif “KPK for DIGI” yang berorientasi pada pola pikir digital yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis solusi.

“Transformasi digital harus berdampak pada pemberantasan korupsi, tidak sekadar menghadirkan sistem baru. Butuh integrasi data, kerangka kerja inovatif, dan kolaborasi lintas sektor dan global,” jelas Cahya.

Lebih jauh, lanjut Cahya, perubahan tersebut, perlu dirancang dengan prinsip digital by design, yang selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Government 5.0, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Selaras dengan itu, komitmen pemerintah memperkuat KORPRI didasarkan pada ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. KPK memandang ini sebagai landasan baru guna membentuk aparatur negara yang profesional, adaptif, berintegritas, serta bebas intervensi politik—sebuah nilai strategis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Cahya kembali mengingatkan, KORPRI harus berperan sebagai perekat persatuan sekaligus teladan integritas di lingkungan birokrasi. Ia mendorong seluruh insan KPK agar kembali pada nilai dasar bangsa, seperti kesantunan, gotong royong, dan toleran.

Selain itu, insan KPK diharapkan mampu menerapkan sikap ‘KORPRI Siaga’ sebagai komitmen menghadapi tantangan pelayanan publik di masa depan. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat menjadi momentum penting menghadirkan layanan digital efektif, seraya memperkuat kesiapsiagaan dalam menutup tahun 2025.

 

Sumber KPK RI.go.id

Example 300250
Example 120x600