Dengan bismillah bermula kalam, dengan shalawat pembuka salam, semoga barokah hadirin sekalian, sidang pembaca yang budiman.
Untuk menyelamatkan hutan alam dan rimba belantara yang tersisa di Indonesia dari degradasi total serta melindungi biota dan alam hayati, diperlukan flatform tata kelola yang komprehensif dan terintegrasi. Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam flatform tata kelola tersebut, antara lain :
Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum :
1. Revisi dan Harmonisasi Undang-undang. Pemerintah perlu memperkuat dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan hutan dan lingkungan hidup. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem menjadi landasan penting dalam upaya ini.
2. Penegakan Hukum yang Tegas. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku penebangan liar, perambahan hutan, dan aktivitas ilegal lainnya yang merusak hutan.
Konservasi dan Restorasi Ekosistem
1. Penetapan dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pemerintah perlu menetapkan kawasan-kawasan konservasi, seperti taman nasional, suaka marga satwa, dan hutan lindung untuk melindungi habitat alami berbagai spesies.
2. Restorasi Ekosistem yang terdegradasi. Program restorasi ekosistem seperti reboisasi dan rehabilitasi lahan gambut harus terus dilakukan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak.
Pemberdayaan Masyarakat Lokal
1. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Masyarakat lokal yang berada di sekitar hutan harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan hutan. Program-program pemberdayaan masyarakat seperti pengembangan ekowisata dan pertanian organik dapat memberikan alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan.
2. Pengakuan Hak Adat. Pemerintah perlu mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat terkait pengelolaan hutan.
Sinergi Antar Pemangku Kepentingan
1. Koordinasi Lintas Sektor. Pengelolaan hutan memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai sektor, seperti : kehutanan, pertanian, pertambangan dan lingkungan hidup.
2. Kemitraan dengan Pihak Swasta. Pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan pihak swasta dalam upaya konservasi dan restorasi hutan, contoh : adalah Proyek Riau Ecosystem Restoration (RER) yang melibatkan APRIL Group dalam memulihkan dan melestarikan hutan gambut di Semenanjung Kampar.
Pemantauan dan Evaluasi
1. Sistem Pemantauan yang Efektif. Pemerintah perlu mengembangkan sistem pemantauan yang efektif untuk memantau kondisi hutan dan mengidentifikasi ancaman terhadap kelestarian.
2. Evaluasi Berkala, Evaluasi berkala terhadap efektivitas program-program pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan konservasi tercapai.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
1. Edukasi Lingkungan. Program edukasi lingkungan perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
2.Kampanye Pelestarian Hutan. Kampanye-kampanye pelestarian hutan dapat dilakukan melalui berbagai media untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam upaya konservasi.
Dengan menerapkan flatform tata kelola yang komprehensif dan terintegrasi, diharapkan hutan alam dan rimba belantara Indonesia yang masih tersisa dapat terselamatkan dari degradasi total, serta biota dan akam hayati dapat terlindungi dengan baik isyaAlloh. Wassalam.
Sumber :
Media Kecerdasan AI ; www. Ciciai.com
















