Example floating
Example floating
Berita

Kepsek SMPN 44 Pekanbaru Diduga Menghindar dari Konfirmasi, Proyek Revitalisasi Rp1,7 Miliar Sarat Kejanggalan

27
×

Kepsek SMPN 44 Pekanbaru Diduga Menghindar dari Konfirmasi, Proyek Revitalisasi Rp1,7 Miliar Sarat Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1net – Dugaan penyimpangan dalam proyek Revitalisasi Sarana dan Prasarana SMP Negeri 44 Pekanbaru kian menguat. Setelah sebelumnya ditemukan tidak adanya gambar bestek di lapangan, kini terungkap fakta baru bahwa para pekerja dan tukang proyek bukan berasal dari masyarakat sekitar sekolah, melainkan dari kecamatan lain berjarak hampir 10 kilometer.

Padahal, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam setiap proyek bantuan pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat setempat, menciptakan partisipasi publik, serta memastikan proses pembangunan berjalan transparan dan akuntabel.

Namun prinsip itu tampaknya diabaikan di SMP Negeri 44 Pekanbaru. Dari hasil investigasi awak media, pekerja yang dilibatkan justru berasal dari luar wilayah tempatan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah proyek revitalisasi senilai miliaran rupiah dari APBN 2025 ini benar-benar dijalankan sesuai juknis dan prinsip partisipatif, atau hanya menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu?

Upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 44 Pekanbaru, Gusna Dewi, pada Senin (27/10/2025) juga berakhir buntu. Saat awak media mendatangi sekolah, seorang staf menyampaikan, “Ibu Kepala Sekolah lagi zoom, Pak… mungkin sampai sore,”
ujar staf tersebut singkat.

Sikap tertutup itu semakin memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah menghindar dari klarifikasi publik terkait dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat.

Sesuai Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dan SNI 2847:2019, setiap pekerjaan konstruksi pemerintah wajib dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan teknis yang lengkap, memenuhi standar struktur bangunan, serta memperhatikan asas keterbukaan publik.

Menanggapi fenomena seperti ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, diharapkan dapat mengambil langkah tegas dengan membina dan mengawasi para Kepala Sekolah yang mengelola kegiatan revitalisasi yang bersumber dari APBN.
Kepala sekolah semestinya bersikap terbuka kepada siapapun yang datang untuk meminta informasi, baik dari masyarakat maupun media, dan memberikan penjelasan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) serta panduan resmi dari kementerian.

Jika pola tertutup ini terus dibiarkan, maka tujuan utama program revitalisasi — yakni memperbaiki fasilitas pendidikan dan meningkatkan mutu layanan sekolah — justru terancam ternoda oleh praktik-praktik tidak transparan dan berpotensi menyimpang dari aturan.**Tim.

Example 300250
Example 120x600