Example floating
Example floating
Artikel

Ini Tanggapan dan Klarifikasi PT SBP perihal Kepungan Sialang Mudo

192
×

Ini Tanggapan dan Klarifikasi PT SBP perihal Kepungan Sialang Mudo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pelalawan – Menanggapi permasalahan terkait dengan Kepungan Sialang Mudo yang beredar di media saat ini, PT Surya Bratasena Plantatio (SBP) dengan tegas memberikan klarifikasinya kepada redaksi kompas1net. Dalam rilisnya, PT SBP menyebut bahwa mencuatnya permasalahan tersebut berawal klaim yang berbeda terkait luasan dan batas-batas kepungan Sialang Mudo, antara pihak Anak Betino Suku Lubuk dengan PT SBP. Permasalahan tersebut lalu pernah diwartakan sebelumnya di jagad media dengan narasi yang kurang
persis sama yaitu bahwa PT SBP melakukan perusakan hutan adat.Jumat (24/10/25)

“Menyikapi hal ini, PT SBP pada dasarnya telah mengambil langkah-langkah konkrit, terutama untuk memenuhi asas kepastian hukum. Hal ini didasarkan pada sejumlah penilaian dan pertimbangan atas kondisi objektif areal Kepungan Sialang Mudo”, terang pihak perusahaan.

Dalam keterangannya, bahwa hasil tinjauan eksisting yaitu berdasarkan visual mapping dan tracking area yang dilakukan oleh tim pemetaan PT SBP, menunjukkan bahwa di dalam areal kepungan sialang tersebut terdapat bukaan atau alih-fungsi tutupan hutan menjadi lahan sawit, karet, belukar (sisa bukaan tutupan) yang justru dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Hasil tinjauan ini telah kami sampaikan ke instansi-instansi terkait antara lain DLH Kab. Pelalawan, BKSDA, dst, terinput ke dalam Laporan Pengelolaan NKT PT SBP semester I tahun 2025”

“Pertanyaannya kemudian,justifikasi hukum seperti apa yang sepatutnya disuarakan jika yang merusak kepungan sialang itu datang dari pihak di luar perusahaan?”, imbuh pihak PT SBP mengkonfrontir data tutupan areal.

Lebih lanjut, Kepungan Sialang Mudo sendiri merupakan salah satu objek High Conservation Value atau NKT (Nilai Konservasi Tinggi) di dalam kawasan HGU PT SBP yang keberadaannya sebagai areal kelola konservasi dengan kategori NKT 6.1, merujuk pada standar penilaian sistem sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bersifat mandatory bagi pelaku usaha perkebunan. Untuk memperoleh gambaran menyeluruh tentang kedudukan status objek dan kewajiban pelestarian atas objek HCV tersebut, perlu dipahami secara runtut konsep dasar dan kerangka aturan tentang ISPO

.

“Tentu yang kami pahami bahwa kedudukan PT SBP dalam tanggungjawabnya mengelola dan menjaga objek NKT, dan selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit berada di bawah kontrol dari regulasi pemerintah”, tegas PT SBP

Terkait proses penanganan atas permasalahan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa hal itu telah ditindaklanjuti lewat pendekatan objektif-formil. Dalam konteks ini, PT SBP memandang bahwa pendekatan objektif-formil tersebut diperlukan dalam rangka terpenuhinya asas kepastian hukum (law enforcement), tidak hanya untuk menjawab perbedaan klaim luas dan batas hutan, namun juga tentang kondisi faktual dari tutupan hutan yang sebagian telah dialih-fungsikan tersebut.

“Hal ini sekaligus dapat dibaca sebagai upaya mempertegas kesepahaman bersama ( _explicate for understanding_ ) tentang status objek yang
merupakan objek konservasi NKT 6.1. _an sich,_ bukan berada di dalam ruang penafsiran yang _multi-interest,_ apalagi dengan motif ekonomi”, tegas pihak perusahaan.

“Tentu kami menghargai point of view dari beberapa anggota Komisi III pasca inspeksi lapangan (pada Senin, 20/10/2025), yang kami anggap secara substansi mendorong adanya penyelesaian yang
jelas. Di saat yang bersamaan, kami juga harus menghormati proses aduan yang telah kami layangkan ke pihak berwenang”

PT SBP berharap bahwa proses tindak-lanjut yang akan melibatkan instansi terkait penting dilakukan, terutama untuk melahirkan keputusan-keputusan objektif dan bersifat holistik tentang kepatuhan hukum yang berlaku bagi semua pihak, tidak hanya perusahaan, serta dalam rangka memperkuat komitmen dan tanggungjawab bersama melindungi kondisi eksisting NKT saat ini serta aspek lingkungan secara umum di masa mendatang,” pungkasnya (*).

Editor : K 1.

Example 300250
Example 120x600
Artikel

Pelindung : Allah, SWT Penasehat Hukum  : Penerbit. …