Siak Hulu, Kompas 1 net – Aktivitas galian Tanah Urug di daerah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa ditengah Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto menegaskan
tidak membolehkan pertambangan dan pengambilan material tanah secara ilegal, justru disini terlihat sebaliknya.
Pantauan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.17 WIB menunjukkan satu unit excavator Komatsu di area terbuka yang bukan merupakan proyek pemerintah, terpantau beroperasi. Berdasarkan informasi dari Warga sekitar menuturkan, kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan tanpa adanya tindakan dari aparat.
Sosok berinisial CC disebut warga sebagai pengendali lokasi galian tersebut. Ia diduga melakukan pengerukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Ironisnya, hingga kini, Polsek Siak Hulu yang memiliki yurisdiksi di wilayah itu, belum terlihat melakukan penindakan di lapangan.
“Setiap hari alat berat kerja di situ. Sudah ramai dibicarakan warga, tapi tak pernah ada polisi datang. Kalau bukan kebal hukum, apalagi namanya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi lokasi menunjukkan kerusakan tanah cukup parah dengan lubang-lubang galian dalam dan tumpukan material di sekitarnya. Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk risiko erosi dan pencemaran air tanah saat musim hujan tiba.
Aturan Jelas, Tapi Tak Ditegakkan, Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan tanah, pasir, atau batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, bila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Publik kini menanti komitmen penegakan hukum dari Polsek Siak Hulu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan galian ilegal tersebut.
Adi Bule & Tim media, melaporkan