Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berjalan Terus di Siak Hulu, Warga Sebut Polisi Tak Pernah Datang 

79
×

Galian Tanah Urug Diduga Ilegal Berjalan Terus di Siak Hulu, Warga Sebut Polisi Tak Pernah Datang 

Sebarkan artikel ini

Siak Hulu, Kompas 1 net – Aktivitas galian Tanah Urug di daerah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar kembali menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa ditengah Presiden Republik Indonesia H Prabowo Subianto menegaskan

tidak membolehkan pertambangan dan pengambilan material tanah secara ilegal, justru disini terlihat sebaliknya.

Pantauan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 10.17 WIB menunjukkan satu unit excavator Komatsu di area terbuka yang bukan merupakan proyek pemerintah, terpantau beroperasi. Berdasarkan informasi dari Warga sekitar menuturkan, kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa waktu terakhir dan tanpa adanya tindakan dari aparat.

Sosok berinisial CC disebut warga sebagai pengendali lokasi galian tersebut. Ia diduga melakukan pengerukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Ironisnya, hingga kini, Polsek Siak Hulu yang memiliki yurisdiksi di wilayah itu, belum terlihat melakukan penindakan di lapangan.

“Setiap hari alat berat kerja di situ. Sudah ramai dibicarakan warga, tapi tak pernah ada polisi datang. Kalau bukan kebal hukum, apalagi namanya?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi lokasi menunjukkan kerusakan tanah cukup parah dengan lubang-lubang galian dalam dan tumpukan material di sekitarnya. Aktivitas semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, termasuk risiko erosi dan pencemaran air tanah saat musim hujan tiba.

Aturan Jelas, Tapi Tak Ditegakkan, Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengambilan tanah, pasir, atau batu tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dijerat Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, bila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Publik kini menanti komitmen penegakan hukum dari Polsek Siak Hulu dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau untuk segera menindaklanjuti dugaan galian ilegal tersebut.

Adi Bule & Tim media, melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`