Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Pabrik Beras Oplosan di Serang Berhasil Dibongkar, Beroperasi Lebih dari 10 Tahun

183
×

Pabrik Beras Oplosan di Serang Berhasil Dibongkar, Beroperasi Lebih dari 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serang, Kompas 1 net – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkap bahwa pihaknya bersama satgas pangan Kabupaten Serang menggrebek pabrik pengoplos beras di Desa Pasirlimus, Parayaman, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan ini pemilik pabrik berinisial SU (46) telah diamankan.

Pabrik tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun. Petugas menemukan 94 karung beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal ukuran 25 kg serta 10 ton beras lainnya, ungkap Condro pada Minggu (7/9/2025).

Condro menjelaskan, pengungkapan dugaan praktik perdagangan curang merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menemukan aktivitas culas.

Sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat, petugas gabungan kemudian langsung melakukan penggrebekan ke penggilingan sekaligus gudang beras tersebut, jelasnya.

Pemilik penggilingan padi SU, imbuh Condro, diduga melakukan pengoplosan dengan cara beras tidak layak konsumsi dicampur dengan beras premium menggunakan mesin huller.

beras oplosan tersebut dikemas dengan karung merek Ramos, KM, RL, Rojo Lele, dan Cap Kembang tanpa izin dari pemilik merek. Kemudian, tersangka menjual beras oplosan itu di tokonya yang berlokasi di Kampung Ipik, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,  tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady membeberkan beras oplosan yang dikemas dalam karung merek terkenal tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp200 ribu per 25 kg. Dari aksi jahatnya ini, tersangka SU mendapat keuntungan Rp98.200 setiap karungnya.

Dari keterangan tersangka SU, telah menjalankan bisnis haram ini lebih dari 10 tahun. Beras tidak layak konsumsi tersebut merupakan beras sisa hajatan yang dibeli dari masyarakat seharga Rp10 ribu per kilogram.

Itu beras sisa hajatan yang dibeli tersangka dari masyarakat kemudian ditumpuk di gudang. Yang masih layak konsumsi dijual, sedangkan yang kotor dan berkutu kemudian dioplos lalu dikemas dengan merek terkenal, pungkasnya.

 

Sumber: Div Humas Polri


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Hukrim

Polda Riau bongkar dapur arang mangrove di Desa Teluk Rhu Rupat Utara Bengkalis tangkap 2 tersangka AT kapten kapal AK pengelola sita 5021 karung 140 ton arang bakau KM Million Line GT 34 Kapolda Irjen Herry Heryawan mangrove benteng pesisir pulau terluar 230911 hektare Riau 15552 hektare Rupat Green Policing CERAH 1 juta pohon Kodam XIX.`

Hukrim

Kortastipidkor Polri sita 4 boks dokumen dalam pengusutan dugaan korupsi PBG dan SLF di Gowa Sulsel geledah Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa 21 Sept 2026 Brigjen Hernowo Yulianto 3 boks kantor bupati 1 boks rujab telusuri aliran dana Rp1,8 miliar properti Rp3 miliar mantan Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin tersangka 58 saksi diperiksa.`

Hukrim

KPK tangkap tangan Bupati Bolaang Mongondow Utara SJL periode 2025-2030 dugaan pemerasan fee 10 persen proyek Pemkab Bolmut 22 Sept 2026 pembangunan jalan Sangkub IV Rp1,9 miliar serahkan Rp130 juta barang bukti Rp200 juta ditahan 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih gratifikasi Rp11,14 miliar 2023-2026 Kadis PUPR 4 persen Pokja PBJ 1 persen Pasal 12 e 12B.`