Example floating
Example floating
Berita

Janji Plasma Tak Terealisasi, Warga Rupat Deklarasi Tolak Perpanjangan HGU PT. Priatama

129
×

Janji Plasma Tak Terealisasi, Warga Rupat Deklarasi Tolak Perpanjangan HGU PT. Priatama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rupat Bengkalis, Kompas 1 net – Berbagai Elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Aliansi Desa Darul Aman dan Kelurahan Tj. Kapal Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Deklarasi menolak perpanjangan HGU PT Priatama, kegiatan ini digelar di Halaman SDN 10 Rupat. Sabtu 6 September 2025 Pukul 17:08’WIB.

Deklarasi ini, sehubungan dengan akan berakhir HGU pada tanggal 02 bulan 12 tahun 2026, Deklarasi digelar dengan serangkaian acara, diantaranya penyampaian pengertian Hak Plasma bagi masyarakat sebesar 20℅ dari total jumlah kawasan oleh pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi.

Dr. Elviriadi, menyampaikan perusahaan  perkebunan mejalani mekanisme yang harus jelas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2010 tentang Perkebunan, dia menekankan bahwa Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan Lingkungan tidak boleh diabaikan, perjuangkan hak plasma tersebut, tapi tetap dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak anarkis.

Sementara itu Masyarakat menyebutkan, Janji Kebun Plasma sebagai kewajibannya belum direalisasikan, karena tidak menepati janji itu maka kami mengadakan penolakan rencana perpanjangan Hak Guna Usaha(HGU) PT. Priatama.

Dan, PT. Priatama yang memiliki izin HGU dari PT Sarpindo Graha Sawit Tani di Rupat yang memiliki izin total HGU 4.500 hektar, tidak transparan kepada masyarakat soal kewajiban plasma, bahkan masih ada Kebun Sawitnya diperkirakan diluar HGU sebagaimana terlihat dalam Peta wilayah.

“Kami menolak perpanjangan HGU PT.Priatama, karena perusahaan tidak pernah memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Desa Darul Aman. Hak kami atas Plasma sebagaimana diatur dalam UU no. 39/2010 harus ditegakkan,” tegas pernyataan Aliansi, yang dibacakan oleh Rama Rafiandi.

Mereka juga, meminta pemerintah dan pihak terkait untuk tidak lagi memberikan ruang bagi Perusahaan yang menyepelekan serta mengabaikan kewajiban hukum dan sosialnya kepada masyarakat.

 

( Zaini, melaporkan.)

 

Example 300250
Example 120x600