INHU, Kompas 1 net – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Gansal Polres Inhu mengungkap kasus peredaran narkoba yang terjadi tidak jauh dari lingkungan salah satu Pondok Pesantren di Desa Seberida. Jumat 15 Agustus 2025. Sore
Inisial SA alias Baron (31) dan TO alias Rapi (45). diringkus bersama barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 3,86 gram, timbangan elektrik, alat hisap, dua unit ponsel, sepeda motor, hingga uang tunai Rp 4,6 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, Membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres inhu tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sebuah rumah dekat ponpes. “Laporan masyarakat menjadi kunci, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Batang Gansal,” terang Misran.
Lalu Tim dipimpin Kapolsek Batang Gansal IPTU SP. Hutahaean, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, ditemukan sabu yang disembunyikan di lantai kamar dan di saku celana yang tergantung dekat lemari. Semua proses penggeledahan turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berdomisili di Inhil.
Penangkapan ini tak hanya menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani merusak generasi dengan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai kedok bisnis haram. “Kami mengajak masyarakat untuk terus proaktif melapor. Sinergi ini penting agar peredaran narkoba bisa kita tekan bersama,” tegas Misran.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Batang Gansal untuk proses hukum lebih lanjut. Warga pun mengaku lega setelah “markas narkoba” di samping pondok pesantren itu berhasil dibongkar.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan