Pekanbaru, Kompas 1 net – Aliansi Mahasiswa yang tergabung dalam Plaintiffs Riau Student Alliance (PRSA) akan menggelar aksi demonstrasi pada Jumat, 18 Juli 2025, bertempat di Markas Polda Riau. Aksi ini merupakan bentuk protes dan desakan terhadap aparat penegak hukum agar segera menangani dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Menurut surat pemberitahuan resmi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian, aksi akan dimulai pukul 14.45 WIB dengan titik kumpul di Perpustakaan Wilayah Riau. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 150 orang massa, lengkap dengan atribut seperti spanduk, bendera, toa, dan mobil komando.
Dalam keterangannya, Koordinator Lapangan Muhammad Alfaris menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk kepedulian mahasiswa terhadap maraknya penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.
“Kami menduga kuat adanya praktik korupsi, pungli dalam penerbitan SKT dan SKGR tanah, hingga pembekingan aktivitas Galian C ilegal oleh oknum Kepala Desa Gunung Bungsu. Ini sudah melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Alfaris saat ditemui jelang aksi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aksi ini juga menjadi sarana untuk menyerahkan hasil kajian mahasiswa terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat hukum.
“Kami tidak hanya bicara di jalan.
Kami punya data, kami punya hasil
survei dan investigasi lapangan. Tapi
kami akan serahkan dokumen
tersebut setelah aksi berlangsung
sebagai bentuk kontrol dan
tanggung jawab moral,” tambahnya.
Koordinator Umum PRSA, Joko Sisworo, menegaskan bahwa aksi ini akan terus dilakukan apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami minta Kejati Riau dan Polda
Riau segera memanggil dan
memeriksa saudara DP selaku
Kepala Desa Gunung Bungsu. Jika
aparat diam, kami pastikan aksi akan
terus berlanjut, karena mahasiswa
adalah penyambung suara rakyat,”
tegas Joko.
Adapun tuntutan utama PRSA meliputi:
1. Audit ulang LPJ APBDes Desa Gunung Bungsu.
2. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Gunung Bungsu atas dugaan korupsi dan pungli SKT/SKGR.
3. Pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam pembekingan Galian C ilegal.
4. Pemberhentian Kepala Desa Gunung Bungsu dari jabatannya dan penghentian seluruh aktivitas Galian C ilegal.
Aksi ini juga telah ditembuskan kepada beberapa instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau, Polda Riau, dan Inspektorat Provinsi Riau.
PRSA menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan bersifat politis, melainkan murni sebagai bentuk kepedulian terhadap praktik-praktik yang merugikan negara, rakyat, dan hukum itu sendiri.
Editor: Redaksi