Example floating
Example floating
Banner Infozone
Hukrim

Terpantau Hotspot di Dashboard Lancang Kuning, Polres Inhu Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pembakar Lahan

87
×

Terpantau Hotspot di Dashboard Lancang Kuning, Polres Inhu Bergerak Cepat Amankan Pelaku Pembakar Lahan

Sebarkan artikel ini

INHU, Kompas 1 net – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan kembali dibuktikan. Melalui pemantauan canggih berbasis teknologi Polda Riau yakni Dashboard Lancang Kuning (DLK), titik api atau hotspot terdeteksi di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Tak menunggu lama, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas dan Satreskrim Polres Inhu langsung turun ke lokasi dan mengamankan seorang pria pelaku pembakaran berinisial RP Alias Rikardo (28), warga setempat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 2/7/ 2025 sekira pukul 17.00 WIB. “Tindakan cepat ini dilakukan begitu hotspot terpantau melalui DLK. Kami segera tindaklanjuti untuk mencegah kebakaran meluas,” ungkapnya.

Dari hasil pengecekan di Jl. Denalu, Desa Alim, tim mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare dalam kondisi terbakar dan masih menyala. Setelah ditelusuri, petugas mengidentifikasi pemilik lahan, yakni VP, yang kemudian mengungkap bahwa adiknya, Rikardo, adalah pelaku pembakaran.

“Modusnya, pelaku membakar tumpukan semak hasil imasan yang telah dikeringkan. Ada lima titik tumpukan dibakar dengan mancis yang disetel menyala besar. Setelah api membesar, pelaku meninggalkan lokasi,” jelas AIPTU Misran.

Rikardo mengaku sengaja membakar lahan untuk membuka kebun baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah parang
3 batang kayu bekas terbakar
2 batang tanaman kelapa sawit
1 buah cangkul

Dan barang bukti lainnnya

Atas perbuatannya, Rikardo dijerat dengan sejumlah pasal terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b Jo pasal 36 angka 19 poin ke 4 UU No. 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009, serta Pasal 187 KUHPidana.

“Pelaku telah diamankan di Mapolres Inhu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AIPTU Misran.

Langkah cepat dan sigap ini merupakan bentuk keseriusan Polres Inhu dalam mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan akibat karhutla. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena selain berbahaya, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berujung pidana.

Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan

Example 120x600
Hukrim

Rokan Hilir Polsek Simpang Kanan Polres Rohil bongkar peredaran sabu gubuk kebun sawit Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Jumat 2/10/2026 3 orang diamankan BB sabu 37,81 gram uang Rp1.050.000 alat transaksi disita info warga dugaan penyalahgunaan narkotika gubuk area kebun sawit Jalan Lorong Kisaran tim operasional Ps Kanit Reskrim AIPDA Roy Horas penyelidikan penggrebekan 17.30 WIB Yudi Candra Utama 31 Ahmad Zailani Sinaga 49 Yogi Kurniawan 26 penggeledahan Ketua RT saksikan 6 paket kristal diduga sabu timbangan digital alat pemaketan buku catatan transaksi 2 ponsel uang tunai Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kapolsek IPTU Donal Sihombing SH Kasi Humas IPDA Anton SH Yudi Ahmad pengedar simpan jual Yogi pembeli pasokan pihak lain dilacak tes urine positif Metamfetamin Amfetamin Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`

Hukrim

`Jakarta Polri tetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 inisial AY tersangka tenggelam Laut Jawa ditahan Polda Kalsel Rabu 30/09/2026 Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo Pasal 302 ayat 3 UU 17 2008 Pelayaran Pasal 474 ayat 3 Jo Pasal 20 UU 1 2023 KUHP hilang kontak perairan Masalembo Minggu 13/09/2026 02.00 Wita Surabaya Banjarmasin 243 penumpang Kadivhumas Irjen Johnny Isir.`

Hukrim

`Rokan Hilir Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil ungkap peredaran narkotika 124,5 gram sabu 34 paket areal perkebunan kelapa sawit Dusun Bakti Simpang Jengkol Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rabu 30 Sept 2026 pukul 13.00 WIB 3 orang AI MR IAN diamankan 2 kabur Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala informasi masyarakat tim Opsnal gerebek transaksi sabu barang bukti plastik klip HP gunting tas pipet timbangan digital lakban hitam tes urine AI positif MET pasal 114 Jo 132 UU 35 2009 Narkotika.`