Example floating
Example floating
Example 728x250
Artikel

Menikahi Anak Dibawah Umur dalam Persepektif Hukum

26
×

Menikahi Anak Dibawah Umur dalam Persepektif Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Menikahi anak di bawah umur di Indonesia dianggap tindakan yang tidak sah secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Perkawinan di bawah umur, yaitu di bawah 19 tahun, tidak diizinkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Pasalnya, Jika seorang wali menikahkan anak yang masih kecil (dibawah umur), pernikahan tersebut sah secara hukum, tetapi dapat dianggap sebagai pemaksaan perkawinan yang dapat dikenai pidana. yaitu,

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Hukum yang Berlaku:

Pernikahan di Bawah Umur: Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria telah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun.

Dispensasi Perkawinan:Jika terdapat alasan yang sangat mendesak, orang tua dapat mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan izin menikahkan anak di bawah umur.

Pemaksaan Perkawinan:Memaksa seseorang untuk menikahi anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Hukum Pidana: Orang yang menikahi anak di bawah umur dapat diancam pidana penjara, sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

Pencabutan Izin: Jika ditemukan bukti pelanggaran, izin perkawinan dapat dicabut oleh Pengadilan.

Pernikahan yang Sah: Jika pernikahan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama, serta ada izin dispensasi jika dibutuhkan, maka pernikahan tersebut dianggap sah di mata hukum.

Pemaksaan Perkawinan: UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi orang yang memaksa seseorang untuk menikahi anak di bawah umur.

Dispensasi Perkawinan: Dispensasi perkawinan adalah pengecualian dari ketentuan usia minimum yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

Alasan Mendesak: Dispensasi perkawinan hanya dapat diberikan jika ada alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti yang mendukung.

Pencabutan Izin: Jika ditemukan bukti bahwa pernikahan dilakukan dengan pemaksaan atau tanpa dispensasi yang sah, izin perkawinan dapat dicabut oleh Pengadilan.

Penting untuk diingat:

Menikahi anak di bawah umur adalah suatu tindakan yang tidak sah dan dapat merugikan anak secara fisik, psikologis, dan emosional.

Oleh sebab itu,Hukum Indonesia memberikan perlindungan kepada anak-anak usia dini dan tidak membenarkan perkawinan di bawah umur. Kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak dan dengan izin dispensasi yang sah.

Penulis : Tores**

Example 300250
Example 120x600