Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Jadi Buronan Kasus Pengancaman di Media Sosial, Ansori Ditangkap dan Dieksekusi Kejari Pekanbaru

21
×

Jadi Buronan Kasus Pengancaman di Media Sosial, Ansori Ditangkap dan Dieksekusi Kejari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Setelah hampir setahun berstatus buron, Ansori, seorang terpidana kasus pengancaman melalui media sosial, akhirnya ditangkap dan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ansori yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik beberapa media, pengusaha rental mobil, serta peternak sapi, dicokok Tim Kejari Pekanbaru di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Graha Nuansa Damai Tahap III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasyi, menyatakan bahwa Ansori tidak melakukan perlawanan saat diamankan. “Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Effendy.

Example 300x600

Setelah ditangkap, Ansori langsung dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk proses administrasi sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru oleh Jaksa Eksekutor.

Putusan Hukum dan Latar Belakang Kasus

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 288PK/Pid.Sus/2024 tertanggal 7 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Ansori dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Menurut Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi, kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Ansori bertemu dengan seorang saksi bernama Hondro di kantor salah satu media di Pekanbaru. Saat itu, Ansori menyatakan minatnya untuk bergabung dengan media tersebut dan bertukar nomor telepon dengan saksi.

Pada 31 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 WIB, Ansori menghubungi Hondro untuk menanyakan alasan sebuah berita yang telah dipublikasikan tidak lagi dapat diakses. Tidak terima dengan penjelasan yang diberikan, Ansori kemudian melontarkan ancaman serta kata-kata kasar. Ia juga beberapa kali mendatangi kantor saksi tanpa alasan yang jelas, sehingga membuat korban merasa terancam dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Selama proses hukum, Ansori tidak ditahan karena pasal yang didakwakan kepadanya. Namun, setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kejari Pekanbaru berupaya melakukan eksekusi. Sayangnya, beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan oleh Ansori hingga akhirnya ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya bisa kita eksekusi,” ujar M. Arief Yunandi.

Effendy Zarkasyi menegaskan bahwa Kejari Pekanbaru tidak akan memberi ruang bagi buronan yang berusaha menghindari hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun, pasti kami kejar,” tegasnya.

Dengan eksekusi ini, Kejari Pekanbaru memastikan bahwa setiap perkara hukum akan dituntaskan hingga ke tahap akhir.**

Tim/ Ade Kompas 1 net melaporkan

 

Example 300250
Example 120x600