Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Masyarakat Kosik Putih – Padang Lawas, Sebut PT Torganda Kuasai Lahannya dengan Cara Kekerasan

68
×

Masyarakat Kosik Putih – Padang Lawas, Sebut PT Torganda Kuasai Lahannya dengan Cara Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Padang lawas, Kompas 1 net — Penguasaan Lahan perkebunan Sawit PT Torganda di Desa Kosik Putih pecahan dari Desa Ujung Gading Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Lawas Utara ( Paluta ) Provinsi Sumatra Utara ( Sumut ) diduga diperoleh dengan cara kekerasan.

Hal tersebut disampaikan Tokoh masyarakat setempat An Sitorus kepada awak media, di Perumahan warga sekitar Lokasi Konflik. Sabtu 15/2/2025. Kata An Sitorus, ” Tahun 2000 lalu, lahan 47000 hektar tersebut secara swadaya sedang dikerjakan warga tempatan, kondisinya bervariasi, ada yang telah tertanam sawit, ada yang sudah mulai menghasilkan, dan juga yang tengah mengimas.

Tengah kesibukan warga tersebut, tanpa ada basa-basi pihak PT Torganda langsung mengusir dan mengelola lahan tersebut dengan cara tak berperikemanusiaan, akibat pengusiran PT Torganda itu, banyak anggota  kelompok Tani itu yang stres, bahkan ada yang sakit gila”, ungkapnya.

Hal itu bukan tanpa sebab, tutur AN Sitorus,  lagi ,” Faktanya lebih separuh anggota kelompok tani itu telah menjual seluruh assetnya buat modal membangun kebun itu, dan telah membawa seluruh keluarganya ke lokasi kebun untuk meraih hidup yang lebih baik.

Namun apalah daya, tutur seorang mantan anggota kelompok Tani asal Kisaran yang datang kembali ke Kosik Putih sejak satu pekan lalu, “Setelah berhembus kabar  PT Torganda akan melepas kebun tersebut.
Tapi, kenyataan tidak demikian, Jum’at sore,  pihak PT Torganda menghimpun  ratusan karyawan untuk melakukan perlawanan kepada warga yang sejak tiga hari lalu memulai membangun Mesjid di pinggir jalan Area Sengketa.

Sementara menurut warga setempat, kondisi disitu hampir ricuh, ” Untunglah pihak kepolisian sigap menyikapi situasi tersebut, sehingga situasi bisa terkendali dengan membuat kesepakatan kedua belah menghentikan kegiatan diatas lahan tersebut, sembari menunggu pihak terkait mencari solusi penyelesaian konflik lahan tersebut.

Hingga Sabtu 15/3/2025 pukul 19.30 Wib, situasi disekitar lokasi tersebut dalam keadaan terkendali di bawah penjagaan aparat penegak hukum gabungan.

( Nahar )


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.