Example floating
Example floating
Politik & Pemilu

Ketua AMPG Rohil Minta Asri Auzar Stop Provokasi Masyarakat

81
×

Ketua AMPG Rohil Minta Asri Auzar Stop Provokasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

ROHIL, Kompas 1net– Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Rohil meminta agar Asri Auzar selaku Tim Kampanye Pasang Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rohil Nomor Urut 2 stop memprovokasi masyarakat.

Dari potongan yg video yg beredar, berisi orasi Asri Auzar tengah memberikan prrnyataan yang dinilai tidak baik untuk didengarkan, serta tidak memberikan cerminan pendidikan politik ketengah masyarakat Rohil.

“Stop lah memprovokasi masyarakat. Apalagi ini tahun politik, tensi masing masing pendukung sangat tinggi. Jadi kalau provokasi terus bisa terjadi bentrok ini. Dan Pilkada ini bisa jadi rusuh nantinya”, Ujar Ketua AMPG Rohil Rosyadi atau Edi Gabe

Edi juga sangat menyayangkan pernyataan Asri Auzar tentang pengesahan ABPD yg telah dilakukan Ketua Sementara tidak dibolehkan oleh Undang-Undang.

“Asri Auzar sebagai tokoh Rohil jangan berbohong kepada masyarakatlah, pengesahan APBD P Rohil kemarin itu sudah sah sesuai aturan. Ketua Sementara DPRD Rohil telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri. Dan berdasarkan amanat Mendagri, hal itu dibolehkan mengingat sudah masuk injuri time, batas pengesahan APBD P sampai 30 September”, Tutur Edi

Edi Gabe juga menyoroti pernyataan buruk Asri Auzar yg mengait ngaitkan nama Istri Bupati Rohil dalam orasinya. Menurut Edi, pernyataan tersebut tidak pantas keluar dari mulut seorang Tokoh Rohil.

“Intinya sangat tidak elok lah seorang Asri Auzar mengeluarkan pernyataan itu, jangan karena dia (Asri Auzar) mendukung salah satu Paslon, lalu seenak enaknya menjelek jelekkan calon lain. Janganlah, mari kita jaga Pilkada ini dengan damai”. Pungkas Edi Gabe

Example 120x600
Politik & Pemilu

Jakarta sidang sengketa PHPU Presiden Wapres syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka bergulir MK sidang lanjutan Kamis 1/10/2026 Ruang Sidang MK mantan Ketua KPU RI 2022-2024 Hasyim Asyari saksi Termohon KPU bantah dalil Pemohon cacat administratif manipulatif syarat pendidikan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023 bukti kelulusan SMA dikecualikan bakal calon tidak punya bukti kelulusan SMA sekolah asing luar negeri telah bukti kelulusan perguruan tinggi tidak ada niat pandangan motif loloskan seseorang penyusunan sesuai aturan masukan Kemendikbud banyak caleg ajukan penyetaraan bukan Pemilu 2024 calon tertentu Hakim Enny Nurbaningsih cecar pembentukan PKPU waktu sempit 9 Mei 2023 31 Agustus 2023 RDP harmonisasi akui tidak klarifikasi kebenaran dokumen Gibran serupa Pilkada Surakarta 2020 tidak keraguan aduan masyarakat klarifikasi dua situasi keraguan aduan tidak ada.`