Example floating
Example floating
Banner Infozone
Artikel

Masyarakat Meradang, Bupati Pelalawan Berikan Izin Perpanjangan HGU PT MUP

68
×

Masyarakat Meradang, Bupati Pelalawan Berikan Izin Perpanjangan HGU PT MUP

Sebarkan artikel ini
Iklan HUT TNI 81 - Dirgahayu TNI

Advertisement

Foto: istimewa’

Pelalawan– Kebijakan Bupati Pelalawan, Zukri Misran yang mendukung perpanjangan HGU PT Mitra Unggul Pusaka (PT. MUP) tanpa didahului realisasi atas plasma menimbulkan kekecewaan dan rasa tidak percaya dari masyarakat adat.

Hak masyarakat adat untuk mendapatkan plasma perkebunan kelapa sawit kini berada di ujung tanduk.

Pasalnya, Bupati Pelalawan menerbitkan kebijakan yang berisi dukungan bagi PT. MUP untuk dapat memperpanjang HGU tanpa didahului pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar.

Pemangku Adat Pelalawan, Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra mempertanyakan komitmen Bupati dalam mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat adat.

“Jujur saja saya sangat kecewa dan masyarakat adat juga menyimpan rasa tanya, sebenarnya H. Zukri ini sebagai Bupati Pelalawan berpihak pada siapa, pada kepentingan korporat atau kepentingan masyarakat” ungkap Wan Ahmat, Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menambahkan, rasa kecewa itu lahir akibat dari gelar adat Setia Amanah yang diemban oleh Bupati Pelalawan seharusnya diwujudkan dalam tindakan nyata mengawal serta memperjuangkan kepentingan hak masyarakat adat bukan malah sebaliknya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Advokasi Sentra Gerakan Reforma Agraria Samuel Sandi Giardo Purba, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kebijakan Bupati Pelawan tersebut tidaklah tepat, sebab merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 mengenai syarat agar dapat diberikan perpanjangan HGU ialah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan haknya.

“Setiap beleid atau kebijakan itu selalu memiliki goals ya, pasti publik bertanya mengenai apa dan untuk siapa kebijakan tersebut ditujukan. Karena Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 telah tegas mensyaratkan Perusahaan Perkebunan untuk terlebih dahulu melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar baru setelahnya dapat menerima perpanjangan haknya ” ujarnya.

salah satu masyarakat Kecamatan Langgam, Ali turut menyampaikan rasa tidak percaya terhadap kebijakan Bupati Pelalawan yang dinilainya merugikan hak dan kepentingan masyarakat sekitar.

“Saya tidak percaya sama kebijakan Bupati Pelalawan yang mendukung perpanjangan HGU PT. MUP, sebab itu hanya menguntungkan perusahaan semata, masyarakat yang telah berpuluh tahun menanti adanya plasma diabaikan begitu saja. Misalnyalah, jika HGU diperpanjang namun plasma belum diberikan kepada masyarakat, apa jaminannya bagi masyarakat nantinya PT. MUP akan melaksanakan kewajibannya. Bagaimana saya mau percaya coba” tuturnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jendral Perkebunan menyampaikan bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka belum merealisasi plasma.***

 

 

 

 

Sumber/ artikel; bertuahpos.com

Example 120x600
Artikel

Rokan Hilir Polsek Kubu Polres Rokan Hilir bagikan santunan 46 anak yatim tanam pohon halaman Masjid Al-Masyaf Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu Kecamatan Kubu Rabu 30/9/2026 pukul 14.00-15.10 WIB Kapolsek AKP Rudi Hartono Sitinjak SH personel Polsek Kubu Kaur Pemerintahan Hendri pengurus masjid Zulfikar tokoh agama Ustad Mulkandri SSos warga jamaah Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH Kasi Humas IPDA Anton SH menebar kebaikan meringankan beban anak yatim merawat lingkungan Polri hadir dekat masyarakat peduli sesama tanggung jawab alam Green Policing hijaukan tempat ibadah.`